Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Disersi, Tiga Anggota Polres Sukabumi Kota Diberhentikan Gegara Narkoba

IMG_9808.jpeg
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi (IDN Times/Siti Fatimah)
Intinya sih...
  • 3 personel Polres Sukabumi Kota di-PTDH karena positif narkoba
  • Penjatuhan sanksi PTDH sebagai komitmen jaga integritas dan kepercayaan publik
  • Pendekatan humanis tetap diperkuat di tengah penegakan hukum tegas
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Sukabumi, IDN Times - Sepanjang tahun 2025, sebanyak tiga personel dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmennya dalam menjaga marwah dan profesionalisme institusi melalui penegakan disiplin dan kode etik secara tegas di lingkungan internal.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyampaikan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

1. Terbukti langgar kode etik, 3 personel positif narkoba dan disersi

WhatsApp Image 2025-07-01 at 09.04.42.jpeg
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

AKBP Rita mengungkapkan, tiga personel yang di-PTDH masing-masing berinisial Aiptu H, Bripka FS, dan Brigadir K. Ketiganya terbukti melanggar ketentuan disiplin serta Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

"Pelanggaran yang dilakukan terkait penyalahgunaan narkoba, yang dibuktikan melalui hasil tes urine positif, dengan pemberatan berupa disersi atau tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari kerja," ujar Rita, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, pelanggaran tersebut dinilai berat dan mencederai nilai-nilai dasar Kepolisian, sehingga tidak dapat ditoleransi dalam tubuh organisasi.

2. PTDH jadi bentuk komitmen jaga integritas dan kepercayaan publik

ilustrasi polisi (unsplash.com/ev)
ilustrasi polisi (unsplash.com/ev)

Penjatuhan sanksi PTDH, lanjut Rita, merupakan wujud keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam menegakkan disiplin, integritas, serta kode etik profesi Polri. Langkah ini juga dilakukan sebagai upaya menjaga kehormatan institusi di mata masyarakat.

"Siapa pun yang terbukti melanggar aturan, apalagi terkait narkoba, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.

3. Pendekatan humanis tetap diperkiat di tengah penegakan hukum tegas

Ilustrasi polisi. (Dok. Polda Kaltim)
Ilustrasi polisi. (Dok. Polda Kaltim)

Meski menegakkan hukum secara tegas di internal, Polres Sukabumi Kota memastikan tetap mengedepankan pendekatan preventif, preemtif, dan humanis dalam pelaksanaan tugas kepolisian ke depan.

AKBP Rita menegaskan, seluruh capaian kinerja dan evaluasi selama 2025 akan menjadi dasar untuk memperkuat pelayanan dan pengamanan masyarakat.

"Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan akan terus kami lakukan demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Sukabumi," tutupnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Pemkot Bandung Targetkan Investasi Capai Rp11,363 Triliun pada 2026

02 Jan 2026, 20:57 WIBNews