Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Razia Kamtibmas, Polres Majalengka Amankan 8 Motor Gunakan Knalpot Bising

Videoshot_20251130_112653.jpg
Razia motor Brong KRYD Polres Majalengka (Inin Nastain/IDN Times)
Intinya sih...
  • Delapan motor brong diamankan di area Bunderan Munjul
  • Pemilik motor bisa mengambil kendaraan di Mapolres dengan syarat bawa surat-surat
  • Pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh remaja, termasuk penggunaan knalpot brong
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Majalengka, IDN Times- Delapan motor dengan knalpot brong diamankan petugas saat pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Majalengka, Sabtu (29/11/2025) malam hingga Minggu (30/11/2025) dinihari. Motor-motor itu diamankan lantaran dianggap melanggar ketentuan dan aturan lalu lintas.

"Seperti biasa kami melakukan kegiatan ini dengan maksud dan tujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas, khususnya wilayah kota. Supaya masyarakat merasa aman dan nyaman. Untuk knalpot brong ini, berdasarkan informasi dan pengaduan dari masyarakat," kata Kasat Samapta Polres Majalengka AKP Adam Rohmat Hidayat.

1. Motor brong diamankan dari parkiran warung pinggir jalan

Videoshot_20251130_112452.jpg
Salah satu motor yang diangkut petugas Polres Majalengka saat KRYD (inin nastain/IDN Times)

Setiap malam Minggu, area dekat Bundaran Munjul kerap digunakan masyarakat, khususnya remaja untuk berkumpul. Di area tersebut juga kerap terdengar suara bising knalpot brong dari motor yang dikendarai sekelompok remaja. 

Atas pertimbangan itu, kawasan Bunderan Munjul menjadi salah satu titik kegiatan KRYD Polres Majalengka. 

"Tanpa sengaja, karena kecurigaan kami, terdapat satu buah toko atau warung tempat nongkrong. Ternyata ada knalpot yang digunakan anak-anak tidak standard ini diparkirnya di dalam," kata dia. 

Dari total kendaraan milik remaja yang diparkir, 8 motor dianggap melanggar aturan, beberapa di antaranya karena menggunakan knalpot brong. "Sehingga kami periksa semuanya dan sampai ditemukan beberapa unit kendaraan. Delapan unit kami amankan," kata dia. 

2. Motor bisa diambil di Mapolres dengan syarat bawa surat-surat

Videoshot_20251130_112445.jpg
Salah satu motor yang diamankan tidak ada plat nopol (inin nastain/IDN Times)

Motor-motor yang dianggap melanggar itu selanjutnya diangkut menggunakan mobil Shabara ke Mapolres. Dijelaskan Kasat, pemilik motor bisa mengambil kendaraan tersebut dengan catatan harus dilengkapi surat-surat.

"Nanti bisa diambil lagi. Kebetulan pada waktu kami sidak, tidak membawa surat-surat. Nanti tinggal bawa surat kendaraan, ke Polres. Nanti bisa langsung dibawa kembali," papar dia.

Adam Adam, razia knalpot brong akan terus jadi bagian dari kegiatan KRYD. Berbekal keluhan masyarakat, kata dia, Kapolres meminta anggotanya untuk melakukan penerbitan terhadap pengguna motor knalpot brong.

"Ini, masyarakat resah ya, akibat knalpot yang tidak standard. Mereka terganggu dengan suara itu. Perintah pimpinan, manakal terlihat di depan mata, bisa langsung diamankan. Ini akan terus dilakukan setiap kali kegiatan KRYD," papar dia.

3. Pemilik motor brong didomanisasi remaja

Videoshot_20251130_112422.jpg
Razia motor Brong KRYD Polres Majalengka (Inin Nastain/IDN Times)

Dari hasil razia itu, pelanggar lalu lintas semuanya dilakukan oleh kelompok usia remaja. Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan murni pelanggaran lalu lintas.

"Usia remaja. Tadi hanya pelanggaran lalu lintas aja. Tidak bawa surat-surat dan knalpot tidak standard.Ada yang meminum alkohol. Untuk tindak kriminal, seperti bawa Sajam, tidak ditemukan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Perempuan di Garut Kembangkan Usaha Digital dengan Barter Sampah

30 Nov 2025, 13:08 WIBNews