Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korupsi Gedung Setda Cirebon, Nashrudin Azis Dituntut 10 Tahun Bui

Korupsi Gedung Setda Cirebon, Nashrudin Azis Dituntut 10 Tahun Bui
ilustrasi palu hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda senilai Rp26,5 miliar.
  • Jaksa menilai Nashrudin bersama lima terdakwa lain melakukan korupsi dalam proyek tahun anggaran 2016–2018 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp26 miliar.
  • Kuasa hukum Nashrudin menyatakan tuntutan merupakan kewenangan jaksa dan akan mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya tanggal 30 Juni.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Aziz, dituntut sepuluh tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp500 juta dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (18/6/2026).

Nashrudin Aziz, dianggap telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp26,5 miliar pada pembangunan Gedung Setda yang dikerjakan pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.

Kuasa hukum Nashrudin Aziz, Ira Mambo mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada kliennya tersebut merupakan kewenangan jaksa.

"Itu kewenangan Jaksa. Karena kalau mau dibandingkan, semua terdakwa mendapatkan tuntutan yang berbeda-beda, termasuk yang paling rendah itu Pak Pungki (terdakwa lain), lima tahun," kata Ira usai persidangan.

1. Kuasa hukum enggan berkomentar banyak

ilustrasi palu hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
ilustrasi palu hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Ira pun tidak bisa menanggapi secara gamblang mengenai tuntutan jaksa yang diberikan kepada kliennya. Dia hanya menyebut, tuntutan sepuluh tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nashrudin Aziz masih dalam tahap sewajarnya.

"Apakah terlalu tinggi atau rendah, saya tidak bisa berkomentar, karena sepuluh tahun itu tanggapan saya adalah kewenangan Jaksa," ungkapnya.

Meski begitu, Ira menyampaikan bahwa kliennya tetap akan menyampaikan nota pembelaan terhadap tuntutan tersebut pada persidangan selanjutnya.

"Nanti adalah pembela saya di minggu tanggal 30. Nah, dengarkan. Bahwa ada tiga terdakwa yang saya pegang dari enam orang terdakwa Nanti dengarkan saja apa permintaan saya terhadap seluruh tuntutan itu," katanya.

2. Nashrudin Azis didakwa korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon

-
(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, ada enam terdakwa termasuk Nashrudin Azis.

Dia sebelumnya didakwa melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp26 miliar.

"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, termasuk Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa yang diubah melalui Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015, serta Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa No. 14 Tahun 2012," kata JPU dalam persidangan.

3. Kerugian negara mencapai Rp26 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, dalam dakwaan menyebutkan, mereka melanggar dokumen pengadaan, evaluasi teknis, hingga Rangka Acuan Kerja pembangunan Gedung Setda 2016.

Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh Politeknik Negeri Bandung, terdapat kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp26 miliar, sesuai perhitungan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Subsider, perbuatan terdakwa juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1b dan ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana

Latest News Jawa Barat

See More