- Tunggakan hingga Tahun 2012 mendapatkan diskon pokok 100 persen sekaligus bebas denda.
- Tunggakan Tahun 2013–2020 memperoleh potongan pokok sebesar 50 persen.
- Tunggakan Tahun 2021–2025 mendapat diskon pokok 25 persen.
Pemkot Bandung Hapus Tunggakan PBB dari 2012, Ringankan Beban Warga

- Pemkot Bandung meluncurkan program insentif PBB-P2 hingga 31 Desember 2026 dengan potongan tunggakan sampai 100 persen dan pembebasan denda untuk meringankan beban warga serta meningkatkan kepatuhan pajak.
- Sistem pembayaran dibuat otomatis tanpa perlu pengajuan ke Bapenda, di mana diskon langsung diterapkan sesuai tahun tunggakan saat wajib pajak melunasi PBB Tahun Pajak 2026 melalui kanal resmi.
- Program ini juga menjadi strategi Bapenda mengejar target penerimaan PBB sebesar Rp700 miliar pada 2026, sambil tetap mengedepankan kemudahan dan keberpihakan kepada masyarakat.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memberikan insentif bagi wajib pajak melalui program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program yang berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 ini memberikan potongan pokok tunggakan hingga 100 persen disertai pembebasan denda.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan program tersebut dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
"Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat," ujar Andri, Rabu (22/7/2026).
1. 100 persen bebas biaya

Program insentif kali ini menyasar tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya dengan besaran potongan yang berbeda sesuai tahun pajak. Namun, ada satu syarat utama yang harus dipenuhi, yakni wajib pajak terlebih dahulu melunasi PBB Tahun Pajak 2026.
Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, sistem akan secara otomatis menghitung besaran potongan tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor Bapenda.
Rincian insentif yang diberikan yakni:
Seluruh kategori tersebut juga dibebaskan dari denda sesuai ketentuan yang berlaku.
"Persyaratan utamanya cukup membayar PBB tahun 2026. Setelah itu, secara sistem nilai tagihan tunggakan langsung berubah sesuai kategori diskonnya. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda mengajukan permohonan," kata Andri.
2. Diskon berlaku otomatis saat pembayaran

Andri menjelaskan, proses pembayaran kini dibuat lebih sederhana karena seluruh potongan diterapkan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran melalui bank maupun kanal pembayaran yang telah bekerja sama.
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi perlu mengurus administrasi ataupun mengajukan permohonan agar mendapatkan insentif tersebut.
"Masyarakat tidak perlu lagi mengurus administrasi pengajuan diskon. Sistem akan langsung menghitung besaran potongan sesuai tahun piutang yang dimiliki wajib pajak," ujarnya.
Ia menambahkan, program ini merupakan insentif pajak kedua yang diluncurkan Pemkot Bandung sepanjang 2026. Sebelumnya, pemerintah memberikan potongan 10 persen bagi pembayaran PBB tahun berjalan hingga 30 Juni 2026, disertai fasilitas bebas denda bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
3. Target penerimaan PBB naik menjadi Rp700 miliar

Selain membantu masyarakat, program insentif ini juga menjadi salah satu strategi Bapenda untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. Pada 2026, target penerimaan PBB Kota Bandung dipatok sebesar Rp700 miliar atau meningkat sekitar Rp100 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan PBB tercatat telah mencapai Rp294,6 miliar. Meski mengejar target pendapatan, Andri menegaskan pemerintah tetap mengedepankan pendekatan yang berpihak kepada masyarakat.
"Tujuan utamanya bukan hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga membantu masyarakat mengurangi beban serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak," tuturnya.
Andri menjelaskan, persoalan piutang PBB merupakan tantangan yang dihadapi hampir seluruh pemerintah daerah sejak pengelolaan PBB dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah pada 2013.
Karena itu, ia mengajak masyarakat memanfaatkan program yang berlangsung hingga 31 Desember 2026 tersebut. Bapenda juga akan membuka layanan perpajakan pada kegiatan Gebyar Utama (Gerakan Bandung Unggul Melayani Warga) yang digelar di Lapangan Gasmin Antapani pada 26 Juli 2026. Dalam kegiatan itu, masyarakat juga dapat mengakses berbagai layanan publik lainnya, seperti pajak kendaraan bermotor, Identitas Kependudukan Digital (IKD), hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).





















