Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kades Neglasari Sukabumi Korupsi Dana Desa-PBB Rp394 Juta

Kades Neglasari Sukabumi Korupsi Dana Desa-PBB Rp394 Juta
Kades jadi tersangka korupsi dana desa dan PBB di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)
Intinya Sih
  • Kepala Desa Neglasari, RH (41), resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Sukabumi atas dugaan korupsi dana desa dan PBB tahun anggaran 2023–2024 dengan kerugian negara mencapai Rp394 juta.
  • RH diduga menggunakan dana yang seharusnya untuk pembangunan desa demi kepentingan pribadinya, dan penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana tersebut.
  • Usai diperiksa, RH langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari dan dijerat Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Desa Neglasari berinisial RH (41) sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia diduga menyelewengkan dana desa dan pajak yang dipungut dari masyarakat hingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta Rupiah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/3/2026). Setelah diperiksa penyidik, RH langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

1. Diduga selewengkan APBDes dan PBB

694264cc-f5c3-40bc-9e65-a25c165d1a9b.jpeg
Kades jadi tersangka korupsi dana desa dan PBB di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

RH yang masih berstatus kepala desa aktif diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023–2024.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah mengantongi sejumlah alat bukti.

Menurut dia, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp394.861.618.

“Angka kerugian tersebut didapat dari hasil audit resmi terkait anggaran Desa Neglasari tahun 2023 sampai 2024. Modusnya meliputi penyelewengan dana desa dan pajak yang dipungut dari masyarakat,” kata Fahmi, Kamis (5/3/2026) sore.

2. Uang diduga dipakai untuk kepentingan pribadi

9e4154a4-11f4-4466-9956-6e588dbaff4c.jpeg
Kades jadi tersangka korupsi dana desa dan PBB di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat itu diduga justru digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadinya. Namun, penyidik masih akan mendalami aliran uang tersebut.

“Tersangka menyampaikan untuk keperluan pribadinya, tetapi penyidik akan mendalami lebih lanjut aliran dana itu dalam proses persidangan. Kami ingin memastikan apakah ada pihak lain yang turut menerima aliran dana,” ujar Fahmi.

3. Ditahan di Lapas Warungkiara selama 20 hari

2c80728d-0e71-4c4e-84ad-b92215393a1f.jpeg
Kades jadi tersangka korupsi dana desa dan PBB di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Untuk kepentingan penyidikan, RH langsung ditahan oleh penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi. Ia dibawa ke Lapas Kelas IIA Warungkiara sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.

“Terhadap tersangka RH dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 24 Maret 2026,” katanya.

RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun.

Kejari Kabupaten Sukabumi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan.

“Sementara masih pengembangan. Kita lihat saja nanti fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Fahmi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More