Eks Kades di Sukabumi Sunat BLT Dana Desa, Negara Rugi Rp1,3 Miliar

- LPJ fiktik dan tanda tangan palsu jadi modus korupsi BLT desa
- GI dijerat Pasal 603 KUHP, terancam pidana 20 tahun penjara
- Polisi masih kembangkan kasus untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain
Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Skandal dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi akhirnya terkuak.
Kepolisian Resor Sukabumi menetapkan seorang mantan kepala desa berinisial GI (52 tahun) sebagai tersangka setelah penyelidikan menemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
1. LPJ fiktik dan tanda tangan palsu jadi modus korupsi BLT desa

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sukabumi. Tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa untuk program BLT selama periode anggaran 2020 hingga 2022.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, dana yang seharusnya disalurkan kepada warga penerima manfaat justru tidak dibagikan secara utuh. Sebagian uang itu disebut dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Dana BLT tidak sepenuhnya sampai ke masyarakat. Tersangka memanfaatkan anggaran tersebut untuk kebutuhan pribadi,” kata Samian, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil audit, Desa Karangtengah tercatat menerima alokasi BLT Desa sebesar Rp1,692 miliar. Namun dalam praktiknya, tersangka diduga menyisihkan dana tersebut dan memerintahkan perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, termasuk memalsukan tanda tangan penerima bantuan.
Aksi tersebut terungkap terjadi pada Oktober 2024 di Kantor Desa Karangtengah. Dari hasil perhitungan penyidik, kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini mencapai Rp1.354.700.000.
“Perintah membuat LPJ fiktif ini dilakukan secara sadar untuk menutupi penyalahgunaan dana. Ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” kata Samian.
2. Terancam pidana 20 tahun penjara

Atas perbuatannya, G.I. dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar. Kapolres menegaskan, penindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi dalam bentuk apa pun, terlebih dana yang menyangkut hak rakyat,” ujarnya.
3. Polisi masih kembangkan kasus

Penyidik Unit Tipidkor Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan kasus untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini. Polres menekankan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk membantu warga terdampak pandemi, namun sebagian dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sukabumi berharap memberi efek jera sekaligus menegaskan bahwa penyalahgunaan Dana Desa tidak akan ditoleransi.















