6 Dapur Program Makan Bergizi di Cirebon Dihentikan Sementara

- Enam dapur layanan gizi di Kabupaten Cirebon dihentikan sementara karena belum memenuhi standar sanitasi dan administrasi sesuai ketentuan program makan bergizi gratis pemerintah.
- Pengawasan menemukan beberapa SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, padahal sertifikat ini wajib untuk menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat program.
- Penghentian sementara mengacu pada regulasi Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025, dan operasional dapat dibuka kembali setelah seluruh persyaratan teknis serta administratif dipenuhi.
Cirebon, IDN Times - Enam unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi setelah dinilai belum memenuhi standar dasar sanitasi dan administrasi yang dipersyaratkan dalam penyelenggaraan program makan bergizi gratis.
Penghentian aktivitas dapur layanan gizi tersebut dilakukan menyusul laporan evaluasi Koordinator Regional Jawa Barat kepada Badan Gizi Nasional per 9 Maret 2026. Langkah itu diambil sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas pemerintah di sektor pemenuhan gizi masyarakat.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, menyatakan keputusan tersebut bersifat sementara dan bertujuan memastikan seluruh fasilitas pelayanan gizi mematuhi standar keamanan pangan.
Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan agar program makan bergizi benar-benar berjalan sesuai prosedur kesehatan dan tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.
"Penghentian sementara ini merupakan langkah korektif agar seluruh SPPG memenuhi ketentuan teknis yang berlaku, terutama terkait sanitasi dan keamanan pangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
1. Enam SPPG terdampak penghentian operasional

Berdasarkan hasil pemantauan Badan Gizi Nasional, enam dapur layanan gizi yang dihentikan operasionalnya tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon.
Fasilitas tersebut meliputi SPPG Cirebon Tengah yang berada di Desa Tani Dawuan, SPPG Ciledug di Desa Jatiseeng Kidul, SPPG Cirebon Lemahabang di Desa Asem, SPPG Kedawung di Desa Kertawinangun, SPPG Gunung Jati di Desa Grogol, serta SPPG Panguragan di Desa Kalianyar.
Seluruh unit pelayanan tersebut sebelumnya telah menjalankan kegiatan penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat. Namun dalam proses evaluasi ditemukan sejumlah kewajiban administratif dan teknis yang belum dipenuhi.
Pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional kemudian memutuskan penghentian sementara operasional sebagai bentuk penegakan standar program.
2. Belum mengantongi sertifikat higiene sanitasi

Salah satu temuan utama dalam laporan pengawasan adalah belum dipenuhinya kewajiban pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada dinas kesehatan daerah.
Padahal, sertifikat tersebut menjadi syarat mendasar dalam pengoperasian fasilitas pengolahan makanan dalam program pemerintah yang menyangkut kesehatan masyarakat.
Dony menjelaskan beberapa SPPG diketahui telah beroperasi lebih dari satu bulan, tetapi belum mengajukan proses sertifikasi kepada otoritas kesehatan setempat.
Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan risiko jika tidak segera dibenahi, mengingat dapur program makan bergizi memproduksi makanan dalam jumlah besar yang langsung dikonsumsi masyarakat.
“Persyaratan higiene sanitasi menjadi komponen penting karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan bagi penerima manfaat,” katanya.
3. Mengacu aturan teknis program makan bergizi

Kebijakan penghentian sementara tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 mengenai petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program makan bergizi gratis untuk tahun anggaran 2026.
Dalam regulasi tersebut, setiap SPPG diwajibkan memenuhi berbagai standar operasional, mulai dari sanitasi dapur, pengelolaan limbah, hingga dukungan fasilitas pengawasan.
Ketentuan itu disusun untuk menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan proses penyediaan makanan dilakukan dengan standar kesehatan yang memadai.
Selain aspek sanitasi, fasilitas layanan gizi juga diwajibkan memiliki sistem pengolahan air limbah serta sarana pendukung bagi petugas pengawas yang terlibat dalam operasional dapur program.
Meski demikian, kata Dony, Badan Gizi Nasional menegaskan penghentian operasional enam SPPG di Cirebon tidak bersifat permanen.
Pengelola masih dapat mengaktifkan kembali dapur layanan tersebut setelah melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan dalam regulasi program makan bergizi.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi kepada dinas kesehatan daerah. Selain itu, pengelola juga diminta memastikan keberadaan instalasi pengolahan air limbah dan fasilitas tempat tinggal bagi kepala SPPG, pengawas gizi, serta pengawas keuangan.
Apabila semua ketentuan telah dipenuhi, pengelola dapat mengajukan permohonan pencabutan status penghentian operasional kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional dengan melampirkan dokumen pendukung.
"Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program makan bergizi di berbagai daerah guna memastikan seluruh fasilitas yang terlibat mematuhi standar layanan kesehatan dan tata kelola yang berlaku," ujarnya.



![[QUIZ] Seberapa Tahu Kamu Soal Kemarau di Jabar?](https://image.idntimes.com/post/20251114/447337_a3d3da54-6e65-40cf-9191-74f37de931df.jpg)

![[QUIZ] Menu MBG Ramadan Jadi Sorotan di Jabar, Kamu Tahu?](https://image.idntimes.com/post/20260305/upload_545336bf304135ae26f7aee93b236297_b6e12f6a-4881-4779-9885-b31769541c88.jpg)
![[QUIZ] Kamu Tahu Berapa Banyak Orang Mudik dari Bandung Tahun Ini? Cek di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20260117/upload_7a6a557e00adef1dd6c8686ee3809338_1361a526-5ad6-4304-b7f4-669c7e98cd67.jpg)











