Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Oknum Kades di Jabar dari Pakai Narkoba Hingga Korupsi Dana Desa

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Pemprov Jabar tunggu perkembangan terbaru
  • Mantan kades salahgunakan dana APBDes
  • Segini besaran dana desa pada 2026
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Seorang kepala desa (kades) yang seharusnya bisa menjadi panutan masyarakat dalam menjalankan keseharian atau program kerja desanya justru banyak yang terlibat kasus. Terbaru seorang kades di Kabupaten Purwakarta diduga ikut serta dalam penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan membenarkan terkait penangkapan beberapa orang dari kasus penyalahgunaan narkotika di Purwakarta oleh Ditresnarkoba Polda Jabar.

"Kami amankan tiga orang, yakni JML, KNY, dan EJA," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/2/2026).

1. Pemprov Jabar tunggu perkembangan terbaru

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jabar. Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Purwakarta, Rustaman Arifin mengaku sementara masih menunggu informasi kepolisian, perihal salahsatu oknum kades yang diamankan Polda Jabar lantaran terlibat kasus narkoba.

"Saya baru mendengar dan membaca dari berita, belum ada keterangan resmi dari  pihak Kepolisian, dan kami masih menunggu, nanti ada laporan dari pihak desa dan kawan-kawan DPK APDESI Kecamatan Bungursari seperti apa," kata Rustam.

2 Mantan kades salahgunakan dana APBDes

ilustrasi dana desa (eposdigi.com)
ilustrasi dana desa (eposdigi.com)

Sebelumnya, Polres Subang menggelar press release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, yang terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada tahun 2024 mengenai dugaan penyimpangan dana desa. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan, kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk melaksanakan audit investigasi.

Hasil audit menemukan adanya sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.500.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Lima Ratus Juta Rupiah).

Adapun kegiatan yang tidak direalisasikan antara lain rehabilitasi Kantor Desa sebesar Rp84.500.000 (Delapan Puluh Empat Lima Ratus Juta Rupiah) dari dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) , serta pembangunan cor beton jalan usaha tani sebesar Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari BKK-BKUD Tahun 2023.

Sesuai mekanisme yang berlaku, tersangka sempat diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut tidak dikembalikan, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan AA (49), mantan Kepala Desa Bendungan, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk membayar utang-utang tersangka.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perencanaan desa, dokumen Permohonan pencairan dana, dokumen pencairan dana, laporan pertanggung jawaban keuangan, serta uang tunai sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.

3. Segini besaran dana desa pada 2026

Ilustrasi Dana Desa. Dok. Buku Saku Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa. Dok. Buku Saku Dana Desa

Besaran Dana Desa pada 2026 ini mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dalam UU APBN 2026, Dana Desa mendapatkan porsi Rp60,6 triliun, menurun dari 2025 sebesar Rp71 triliun.

Jumlah Desa Penerima Dana Desa 2026. Pada tahun 2026, Dana Desa dibagi menjadi dua: Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dana Desa reguler senilai Rp25 triliun disalurkan kepada 75.265 desa di seluruh Indonesia, sedangkan sisanya digunakan untuk pembangunan KDMP.

Besaran dana yang diterima oleh setiap desa akan bervariasi karena dihitung berdasarkan formula yang mencakup alokasi dasar, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan kinerja desa. Dengan proyeksi alokasi yang lebih kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya, desa perlu melakukan beberapa langkah antisipatif agar program tetap berjalan optimal

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Oknum Kades di Jabar dari Pakai Narkoba Hingga Korupsi Dana Desa

08 Feb 2026, 11:54 WIBNews