Bejat! Ayah Tiri di Sukabumi Tega Cabuli Bocah 9 Tahun

- Seorang ayah tiri berinisial MYS di Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak sambungnya yang berusia 9 tahun dan kini telah ditahan polisi.
- Aksi bejat tersebut terjadi saat MYS membantu memasang lampu di kamar korban, lalu diduga menutup pintu dan melakukan tindakan cabul pada Sabtu, 9 Mei 2026.
- Ibu korban mencurigai kejadian setelah melihat bercak darah pada pakaian anak dan pelaku, hingga akhirnya keluarga melapor ke polisi yang menyita sejumlah barang bukti berdarah.
Sukabumi, IDN Times - Seorang ayah tiri berinisial MYS alias A (28), warga Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, tega mencabuli anak sambungnya yang masih berusia 9 tahun. Saat ini, MYS sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat MYS terungkap bermula dari sebuah video berdurasi 12 detik memperlihatkan tersangka sedang diamuk massa. Sontak video itu viral dan polisi pun turun tangan.
1. Ayah tiri jadi tersangka pencabulan

Kasat reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi sudah menetapkan MYS sebagai tersangka. Dia menyebut, saat ini proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.
"Sudah ditahan pelakunya, saat ini proses penanganan perkara masih berjalan," ujar AKP Hartono, Minggu (17/5/2026).
2. Kronologis peristiwa dugaan pencabulan

Hartono menerangkan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Sabtu (9/5) lalu sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Bermula saat tersangka diminta bantuan oleh anaknya untuk memasang lampu LED di kamar korban yang saat itu diketahui tinggal bersama kakeknya.
"Saat baru memasang sebelah lampu, terduga pelaku diduga terbawa nafsu lalu menutup pintu kamar," ungkapnya.
3. Kecurigaan ibu kandung korban ungkap aksi bejat pelaku

Ibu kandung korban yang saat itu curiga langsung mendatangi korban dan ayah tirinya. Saat didatangi, pelaku tengah memasang lampu. Namun, ibunya mendapati ada bercak darah pada celana korban dan tersangka.
Mengetahui hal tersebut, keluarga langsung mengintrogasi pelaku. "Saat ditanya keluarga, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf," ucapnya.
Atas perbuatan itu, keluarga korban emosi hingga memicu keributan yang mengundang amarah warga. Kemudian, terduga pelaku diserahkan ke Polsek Parungkuda sebelum akhirnya diserahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu celana panjang korban yang terdapat bercak darah, satu celana dalam korban yang terkena darah, serta satu celana dalam milik terduga pelaku yang terkena darah korban.
Pelaku dijerat Pasal 418 ayat (1) dan atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.














![[QUIZ] Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat WhatsApp. Kamu Tim Setuju atau Ribet?](https://image.idntimes.com/post/20250401/whatsapp-image-2025-04-01-at-114016-acf4e7c647ce84dceac623e1ba7b3cfe.jpeg)



![[QUIZ] Setujukah Kamu, Sekolah Maung Jabar Terima Siswa Berprestasi?](https://image.idntimes.com/post/20230908/pexels-emily-ranquist-1205651-511d65780e8dbe0c76295579fde633ca-648b8335988d43a11a46690c62906f75.jpg)
