Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KA Papandayan Tertemper Truk di Purwakarta, KAI Tempuh Jalur Hukum

KA Papandayan Tertemper Truk di Purwakarta, KAI Tempuh Jalur Hukum
Kereta Api Papandayan. (Dokumentasi Humas Daop 2 Bandung)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • KA Papandayan relasi Gambir–Bandung tertemper truk di Purwakarta, menyebabkan kerusakan pada rangkaian Kereta Panoramic dan keterlambatan perjalanan sekitar 14 menit.
  • KAI Daop 2 Bandung menindak tegas sopir truk serta menempuh jalur hukum karena tindakan tersebut mengganggu operasional dan merusak aset perusahaan.
  • KAI mengimbau masyarakat agar lebih waspada di sekitar jalur kereta, tidak memarkir kendaraan terlalu dekat rel, serta selalu mematuhi rambu demi keselamatan bersama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Kereta Api Papandayan (130) relasi Gambir–Bandung tertemper kendaraan truk di kilometer 122+1 petak jalan Plered–Cikadongdong, Kabupaten Purwakarta pada Jumat (15/5/2026). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung dipastikan menindak tegas sopir truk tersebut.

Dari peristiwa ini, Kereta Panoramic yang berada dalam rangkaian KA Papandayan mengalami kerusakan serius. Selain itu, perjalanan kereta api mengalami keterlambatan selama 14 menit, karena petugas harus melakukan pemeriksaan kondisi rangkaian dan memastikan keselamatan perjalanan kereta api di lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan, KA Papandayan diberangkatkan menuju tujuan akhir.

1. Kendaraan tidak boleh parkir di dekat rel kereta api

Ilustrasi rel kereta api (IDN Times/Ardiansyah Fajar)
Ilustrasi rel kereta api (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo menegaskan KAI tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

"Kami sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan maupun pengemudi kendaraan yang tidak memperhatikan keselamatan dengan memarkirkan kendaraan terlalu dekat, bahkan mengganggu ruang bebas jalur kereta api sehingga membahayakan perjalanan KA," ujar Kuswardojo, Sabtu (16/5/2026).

2. Daop 2 Bandung tempuh jalur hukum

ilustrasi palu hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi palu hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Kuswardojo menambahkan, KAI Daop 2 Bandung akan menindak tegas sopir truk dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan tersebut dinilai mengganggu operasional perjalanan kereta, dan menyebabkan kerusakan aset KAI.

"KAI Daop 2 Bandung akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Tindakan yang menyebabkan terganggunya operasional kereta api dan membahayakan keselamatan perjalanan tidak dapat ditoleransi," tegasnya.

KAI Daop 2 Bandung juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat berada di sekitar jalur kereta api maupun perlintasan sebidang.

3. Pengguna jalan diminta mematuhi rambu lalu lintas

IDN Times/Azzis Zulkhairil
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo. IDN Times/Azzis Zulkhairil

Kuswardojo meminta, agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ruang manfaat jalur KA, termasuk memarkirkan kendaraan terlalu dekat dengan jalur rel.

Selain itu, pengguna jalan juga diingatkan untuk selalu mematuhi rambu-rambu serta mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama.

"KAI Daop 2 Bandung berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai upaya preventif, sosialisasi keselamatan, serta penegakan aturan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di area jalur kereta api," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More