Buruh Jabar Minta Outsourcing Dihapus dalam RUU Ketenagakerjaan

- Serikat buruh Jawa Barat mengawal RUU Ketenagakerjaan pengganti Omnibus Law dan menolak draf DPR RI karena dinilai 80 persen masih memakai regulasi Omnibus Law.
- Koalisi buruh mengusulkan 52 pasal, termasuk penghapusan outsourcing atau pembatasan lima sektor, kontrak maksimal setahun dengan satu perpanjangan, serta formula upah berbasis KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
- Buruh mendesak perlindungan bagi pekerja platform digital dan migran; rekomendasi DPRD akan dibawa dalam aksi nasional di DPR RI pada akhir September atau awal Oktober 2026.
Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat menggelar aksi mengawal draf usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan pengganti rezim Omnibus Law di Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (10/9/2026). Mereka meminta RUU Ketenagakerjaan jangan dicampur adukkan dengan Omnibus Law.
Koordinator Koalisi Besar Buruh Jabar, Ajat Sudrajat mengatakan, serikat buruh menghendaki perombakan mendasar dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Mereka turut menyodorkan draf tandingan berisikan 52 pasal yang telah dirumuskan.
"Draf rancangan undang-undang dari DPR RI itu sudah ada, cuma 80 persen masih menggunakan regulasi Omnibus Law. Jadi tegas kami tolak," ujar Ajat saat ditemui usai audiensi di Bandung, Kamis (10/9/2026).
1. Outsourcing harus dihapuskan

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil Serikat buruh turut diterima oleh anggota DPRD Jawa Barat dan menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan surat rekomendasi resmi. Namun, Ajat menggarisbawahi agar rekomendasi yang diterbitkan tidak sekadar menjadi dokumen normatif di atas kertas.
Mengenai substansi tuntutan, Ajat mengungkapkan, sejumlah poin krusial yang diusung dalam 52 pasal tersebut yakni, penghapusan sistem alih daya (outsourcing).
"Kami minta alih daya dihapuskan. Kalaupun masih ada, dibatasi hanya untuk lima sektor yang benar-benar membutuhkan, seperti cleaning service, catering, tenaga pengamanan (security), serta pekerja pendukung di pelabuhan dan pertambangan. Sektor di luar lini bisnis inti perusahaan, baik padat modal maupun padat karya," kata Ajat.
2. Koalisi buruh tuntut formulasi upah dikembalikan sesuai KHL

Infografik omnibus law (IDN Times/Arief Rahmat) Kemudian, serikat buruh menyoroti mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Mereka mendesak pembatasan masa kontrak kerja maksimal satu tahun dengan opsi satu kali perpanjangan.
Ketentuan ini, kata dia, jauh lebih melindungi stabilitas kerja dibandingkan regulasi yang berlaku saat ini yang memungkinkan kontrak berulang hingga lima bahkan sepuluh tahun.
"Ketiga, terkait penetapan kenaikan upah minimum tahunan. Koalisi buruh menuntut agar formulasi upah dikembalikan pada survei riil Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh, yang kemudian diakumulasikan dengan persentase inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.
3. RUU Ketenagakerjaan harus mengakomodir pekerja digital

ilustrasi palu hukum (pexels.com/Sora Shimazaki) Selain itu, koalisi buruh juga mendesak Panitia Kerja (Panja) DPR RI agar memperluas cakupan perlindungan hukum bagi pekerja di sektor ekonomi gig (digital platform) serta pekerja migran Indonesia.
"Kami meminta kepada Panja DPR RI agar Undang-Undang ini juga memayungi kawan-kawan pekerja di platform digital dan buruh migran. Dengan demikian, regulasi perlindungan ketenagakerjaan di Tanah Air menjadi lebih utuh dan komprehensif," ucap dia.
Ajat menambahkan, seluruh rekomendasi resmi yang dihimpun dari DPRD kota, kabupaten, dan provinsi di seluruh Indonesia akan menjadi bahan utama gerakan buruh saat aksi unjuk rasa nasional di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, yang dijadwalkan berlangsung pada akhir September atau awal Oktober 2026.
"Kami akan aksi besar-besaran di Jakarta untuk menyerukan draft tuntutan kami. Buruh akan berkumpul semuanya," kata dia.
Adapun draf tersebut turut diterima oleh DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi PDI-P menerima semua rekomendasi buruh dan ikut menandatangi. Di mana selanjutnya akan diserahkan kepada DPR RI untuk dikaji lebih lanjut.




















