Polresta Bandung Sita 20.500 Butir Obat Keras, Amankan 15 Orang

- Satgas Pemberantasan Premanisme Polresta Bandung mengamankan 15 orang, termasuk anak punk, pengamen, penjual air mineral, dan pihak yang diduga terlibat parkir liar di Rancaekek.
- Dalam penertiban di Solokan Jeruk, petugas menyita 42 dus miras, 20.500 butir obat keras—10.000 tramadol dan 10.500 trihexyphenidyl—serta uang tunai Rp10,98 juta.
- Operasi melibatkan Polri, TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait; Polresta Bandung mengajak warga melaporkan aktivitas yang meresahkan demi membantu pencegahan gangguan keamanan.
Bandung, IDN Times - Satgas Pemberantasan Premanisme Polresta Bandung mengamankan 15 orang dalam penertiban yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Rancaekek, Selasa (8/9/2026). Belasan orang tersebut terdiri dari anak punk, pengamen, penjual air mineral, hingga orang yang diduga terlibat aktivitas parkir liar.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan juga menemukan puluhan dus minuman keras (miras) dan ribuan butir obat keras tertentu. Barang bukti yang diamankan mencapai 20.500 butir obat keras, terdiri dari 10 ribu butir tramadol dan 10.500 butir trihexyphenidyl, serta uang tunai Rp10,98 juta.
“Kegiatan pemberantasan premanisme ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, nyaman, dan terbebas dari berbagai bentuk gangguan kamtibmas,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dikutip dari siaran pers, Rabu (9/9/2026).
1. Dari anak punk sampai pengamen

Polresta Bandung Sita 20.500 Butir Obat Keras, Amankan 15 Orang. Dok Polresta Bandung Penertiban dilakukan personel gabungan Polresta Bandung bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Sebanyak 15 orang kemudian terjaring dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari anak punk dan pengamen yang beraktivitas di sekitar pintu rel, penjual air mineral, serta sejumlah orang yang diduga melakukan aktivitas parkir liar.
Kapolresta Bandung mengatakan penertiban tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap individu. Petugas juga menyasar berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun berkembang menjadi tindak pidana.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga melakukan upaya pencegahan. Terhadap masyarakat yang terjaring, dilakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai dengan kondisi serta ketentuan yang berlaku,” kata Aldi.
2. Ada juga 42 dus miras disita

Polresta Bandung Sita 20.500 Butir Obat Keras, Amankan 15 Orang. Dok Polresta Bandung Selain mengamankan 15 orang, petugas menemukan barang bukti dalam penertiban di sebuah rumah atau warung di wilayah Kecamatan Solokan Jeruk.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 42 dus minuman keras berbagai merek. Tak hanya itu, terdapat 20.500 butir obat keras tertentu yang terdiri dari 10.000 butir tramadol dan 10.500 butir trihexyphenidyl.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp10.980.000. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Penindakan terhadap peredaran miras dan obat keras tersebut menjadi bagian dari kegiatan Satgas Pemberantasan Premanisme Tahun 2026 dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Bandung.
3. Ajak masyarakat aktif laporkan kejadian serupa

Polresta Bandung Sita 20.500 Butir Obat Keras, Amankan 15 Orang. Dok Polresta Bandung Aldi menegaskan, pemberantasan premanisme membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Dalam kegiatan kali ini, personel yang terlibat berasal dari Polresta Bandung, Polda Jabar, Kodam III/Siliwangi, Kodim 0624/Kabupaten Bandung, Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Dinas Sosial Kabupaten Bandung, dan Satpol PP Kabupaten Bandung.
“Sinergitas menjadi kekuatan utama dalam menjaga kondusivitas wilayah. Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami akan terus berkolaborasi dengan TNI, pemerintah daerah dan seluruh stakeholder untuk menciptakan Kabupaten Bandung yang aman dan nyaman,” tegas Aldi.
Dia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu kepolisian mendeteksi sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan. Jika menemukan aktivitas yang meresahkan atau berpotensi mengganggu ketertiban, segera informasikan kepada kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ungkapnya.

















