Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kata Pakar Unpad soal Hak Interpelasi DPRD di Kasus Wabup Sumedang

Kota Bandung
Kata Pakar Unpad soal Hak Interpelasi DPRD di Kasus Wabup Sumedang
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Pakar Unpad Muradi menilai rencana hak interpelasi DPRD Sumedang terkait dugaan pelecehan seksual oleh wakil bupati masih terlalu jauh.
  • Menurut Muradi, interpelasi perlu didasari dampak luas pada pemerintahan, terganggunya layanan publik, renggangnya hubungan eksekutif-legislatif, atau penilaian proses penanganan tidak proporsional.
  • Ia menyebut syarat tersebut belum terpenuhi karena layanan publik dan kehidupan masyarakat dinilai normal, hubungan Pemkab-DPRD baik, serta pemeriksaan Pemprov Jawa Barat masih berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh Wakil Bupati Kabupaten Sumedang kepada asisten pribadinya masih berpolemik. Baru-baru ini beredar kabar salah satu Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang akan melaksanakan hak interpelasi.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Politik dan Keamanan FISIP Universitas Padjadjaran, Prof. Muradi mengatakan, ada tiga hal yang memang harus terpenuhi sebelum interpelasi dilaksanakan oleh DPRD Sumedang.

"Pertama berdampak luas, misalnya kepala daerah tidak bisa melaksanakan fungsi pemerintahan, hingga menyebabkan terganggunya pelayanan publik. Kedua, hubungan antara eksekutif (pemkab) dan legislatif (DPRD) renggang, karena dalam posisi tidak sama-sama paham," kata Muradi, Rabu (9/9/2026).

  1. 1. Masih ada proses pemeriksaan yang sedang berjalan

    ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

    Di sisi lain, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih melakukan investasi terhadap kasus tersebut. Sehingga, Muradi menilai penggunaan hak interpretasi ini seharusnya menunggu terlebih dahulu proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh pemerintah provinsi.

    "Ketiga, ini yang menarik, yaitu kalau DPRD merasa proses yang telah dilakukan dalam kasus tersebut itu tidak proporsional," ucapnya.

  2. 2. Hak interpelasi harus disetujui oleh dua fraksi

    Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Dia mengungkapkan, syarat-syarat itu masih belum sepenuhnya terpenuhi dalam kasus yang menyeret nama Wabup Sumedang ini. Dia menilai, saat ini pelayanan publik tidak terganggu, hubungan Pemkab Sumedang dengan DPRD Sumedang baik-baik saja, dan kehidupan masyarakat normal saja.

    "Kalau saya menangkap sih, pelayanan publik tidak terganggu. Kalau ada publik menduga-duga, itu kan persepsi. Kemudian, hubungan eksekutif-legisltasif? Kalau hanya yang mengajukan (interpelasi) kurang dari dua fraksi, ini berarti hubungan baik-baik saja," ucapnya.

  3. 3. Banyak syarat yang belum terpenuhi

    Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

    Oleh sebab itu, Muradi berpendapat hak interpelasi oleh DPRD Sumedang untuk menindaklanjuti hal ini sangat terlalu jauh. Ada baiknya proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan harus diungkap terlebih dahulu ke publik.

    "Saya menilai interpelasi ini terlalu jauh. Karena, syarat-syarat tadi tidak terpenuhi. Kalau saya menduga, kehidupan masyarakat normal saja " kata Muradi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More