Polisi Temukan 1,96 Ton Beras Bantuan di Rumah Pengepul Cirebon

- Polresta Cirebon menyita 196 karung atau 1,96 ton beras bantuan pangan dari rumah warga di Desa Ambit, Waled, setelah menerima aduan masyarakat soal dugaan pengumpulan beras.
- Kasus dilimpahkan ke Polresta Cirebon untuk menelusuri alur distribusi beras. Polisi belum menetapkan tersangka maupun memastikan apakah terdapat tindak pidana penimbunan atau faktor lain.
- Pemkab Cirebon menunggu hasil penyelidikan sebelum bertindak administratif. DKPP menyebut pengawasan distribusi terkendala anggaran dan luas wilayah, sementara mekanisme penyaluran berada di bawah Bulog.
Cirebon, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) belum lama ini menyita sebanyak 1,96 ton beras bantuan pangan yang menumpuk di rumah seorang warga di Desa Ambit, Kecamatan Waled.
Pengamanan komoditas pangan ini berawal dari aduan warga yang mencurigai adanya aktivitas pengumpulan beras bantuan di lokasi yang diduga menjadi tempat pengepul.
Saat melakukan pemeriksaan ke rumah tersebut, petugas menemukan setidaknya 196 karung beras bantuan pangan berukuran masing-masing 10 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa dan diamankan di Kantor Polsek Waled.
1. Penyelidikan asal-usul beras

Ilustrasi Bantuan Pangan Beras dari Perum Bulog. (Dok. Bapanas) Kepala Polsek Waled AKP M Fadholi mengonfirmasi pengamanan ratusan karung beras program pemerintah tersebut.
Pihaknya bertindak cepat pascamenerima laporan masyarakat untuk mencegah potensi gangguan ketertiban serta memastikan bahan pangan subsidi tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Guna mendalami dugaan penyimpangan, Polsek Waled sudah melimpahkan dan mengoordinasikan penanganan kasus ini ke Kepolisian Resor Kota Cirebon.
Langkah ini diambil untuk menelusuri alur distribusi dari titik awal penyaluran hingga bisa terkumpul di tangan warga setempat.
"Total ada 196 karung, masing-masing 10 kilogram dan sudah diamankan di Polsek Waled. Temuan itu menjadi perhatian karena beras bantuan pangan merupakan komoditas yang disalurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat," ujar Fadholi, Rabu (9/9/2026).
2. Status hukum masih didalami

Penyaluran Bantuan Pangan Beras 10 kilogram (kg). (dok. Bulog) Meski barang bukti telah disita, aparat kepolisian belum menetapkan tersangka maupun menyimpulkan adanya motif komersialisasi berupa jual-beli bantuan pangan.
Fadholi mengatakan, penyelidikan mendalam masih terus berjalan guna memetakan siapa saja pihak yang terlibat, mulai dari oknum penyalur di tingkat bawah hingga pemilik rumah tempat barang tersebut ditemukan.
Penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu kepanikan warga penerima manfaat di wilayah Waled.
"Fokus utama kami saat ini adalah memastikan status hukum dari tumpukan beras tersebut, apakah murni tindak pidana penimbunan atau ada faktor lain dalam proses penyaluran di lapangan," katanya.
3. Pengawasan kendala anggaran

Penyaluran Bantuan Pangan Beras 10 kilogram (kg). (dok. Bulog) Secara terpisah, Pemerintah Kabupaten Cirebon menyatakan masih menunggu hasil resmi dari investigasi kepolisian sebelum mengambil langkah administratif.
Pemerintah daerah enggan berspekulasi mengenai status temuan tersebut mengingat proses hukum masih berjalan di tingkat penyidik.
Kepala Bidang Ketersediaan, Kerawanan, dan Distribusi Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon Moch. Muslih menjelaskan, kewenangan dinas sebatas memastikan pemenuhan mutu serta volume beras sebelum dibagikan.
Adapun eksekusi teknis dan mekanisme distribusi secara keseluruhan berada di bawah kendali Perum Bulog. Muslih mengakui pengawasan di tingkat tapak kerap menemui kendala geografis dan operasional.
"Masih dalam proses penyelidikan dari pihak kepolisian. Jadi belum tahu apakah itu penimbunan atau bagaimana. Kami melakukan monitoring dan evaluasi, tetapi DKPP tidak dapat melakukan pemantauan secara bersamaan di seluruh desa di Kabupaten Cirebon karena keterbatasan anggaran dan luas wilayah," kata Moch Muslih.




















