Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Hutan Gunung Gede Pangrango Dianiaya Pendaki Ilegal

Kab. Cianjur
Polisi Hutan Gunung Gede Pangrango Dianiaya Pendaki Ilegal
Pos jaga Gunung Putri, jalur pendakian Gunung Gede Pangrango dirusak (IDN Times/dok Balai)
  • Polisi hutan di jalur Gunung Putri, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, diduga dianiaya pendaki ilegal saat pendakian ditutup untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.
  • Beberapa orang dari basecamp dekat jalur Gunung Putri diduga terlibat dalam kekerasan serta perusakan Pondok Jaga Pos Pemeriksaan SIMAKSI, termasuk kaca jendela pecah dan kursi rusak.
  • Petugas mengalami luka di wajah dan hidung, lalu dirawat di RSUD Cimacan. BBTNGGP telah melapor ke Polsek Pacet, yang melakukan pengecekan lokasi dan pengumpulan bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Cianjur, IDN Times - Peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan terhadap polisi hutan dan perusakan pos terjadi di jalur pendakian Gunung Gede Pangrango via Gunung Putri. Kini, kasus tersebut tengah didalami Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) dan sudah dilaporkan ke pihak berwajib.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Senin (7/9/2026) oleh oknum pendaki ilegal. Tindakan kekerasan terhadap petugas serta perusakan Barang Milik Negara (BMN) berupa Pondok Jaga yang difungsikan sebagai Pos Pemeriksaan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) itu terjadi di jalur pendakian Gunung Putri, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

  1. 1. Kronologi peristiwa penganiayaan dan perusakan pos jaga

    Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)
    Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

    Kepala Balai Besar TNGGP Sadtata Noor Adirahmanta mengatakan, peristiwa bermula ketika petugas Resor PTN Gunung Putri sedang melaksanakan tugas pengawasan di jalur pendakian. Ia mendapati adanya pendaki yang memasuki kawasan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

    "Pada saat itu, kegiatan pendakian sedang ditutup sebagai bagian dari upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan. Petugas kemudian memberikan teguran dan melakukan penanganan sesuai tugas dan kewenangannya," kata Sadtata dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (10/9/2026).

  2. 2. Pengelola basecamp diduga terlibat

    ilustrasi basecamp (unsplash.com/@andrhrw_)
    ilustrasi basecamp (unsplash.com/@andrhrw_)

    Dari keterangan petugas, beberapa orang di salah satu basecamp dekat jalur pendakian Gunung Putri diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan perusakan pos jaga.

    "Selanjutnya, pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 13.54 WIB, terjadi tindak pidana kekerasan terhadap petugas serta perusakan terhadap Pondok Jaga yang difungsikan sebagai Pos Pemeriksaan SIMAKSI di jalur pendakian Gunung Putri," ungkapnya.

  3. 3. Korban alami luka di wajah

    Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Akibat peristiwa tersebut, petugas yang merupakan salah satu anggota Polisi Kehutanan pada Resor PTN Gunung Putri mengalami luka pada bagian wajah dan hidung. Ia dilarikan ke RSUD Cimacan, Kabupaten Cianjur, untuk mendapatkan penanganan medis dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk visum.

    "Selain itu, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap fasilitas di lokasi, Pondok Jaga yang difungsikan sebagai Pos Pemeriksaan SIMAKSI mengalami sejumlah kerusakan, antara lain kaca jendela pecah dan kursi rusak," kata dia.

  4. 4. Kasus ditangani kepolisian

    Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat
    Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat

    Menindaklanjuti kejadian tersebut, ia segera melakukan koordinasi dan melaporkan kejadian kepada Kepolisian Sektor Pacet, Kabupaten Cianjur. "Selanjutnya dilakukan pengecekan lokasi kejadian perkara, pengumpulan barang bukti dan dokumentasi serta penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

    Sadtata menegaskan bahwa petugas di lapangan dalam menjalankan tugas senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan pelayanan dan keselamatan pengunjung kawasan konservasi.

    "Kami sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas negara serta kerusakan terhadap fasilitas negara. Kami menyerahkan proses penanganan aspek hukumnya kepada pihak yang berwenang dan akan mendukung sepenuhnya proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan bukti dan fakta yang ada," ujarnya.

    Dia berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat, pengelola basecamp, pemandu, porter dan calon pendaki untuk mematuhi ketentuan memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, termasuk kewajiban memiliki perizinan pendakian sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    "Pengawasan dan pemeriksaan di jalur pendakian merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi sekaligus memastikan aspek keselamatan pengunjung dan tertib administrasi pendakian. Balai Besar TNGGP mengajak seluruh pihak untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang berlaku serta tidak melakukan tindakan kekerasan maupun perusakan fasilitas negara," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More