Serikat Buruh Jabar Usul Kenaikan Upah Minimum 2026 Naik 8,5 Persen

- Serikat buruh di Jabar usulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen.
- Ketua SPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, meminta pemerintah mengawasi implementasi kenaikan upah di perusahaan.
- Buruh akan turun ke jalan untuk mengawal penetapan upah 2026 sebelum akhir bulan depan.
Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Jabar menetapkan aturan upah minimum hingga 8,5–10,5 persen. Usulan kenaikan ini disebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/2023.
Salah satu yang turut mengusulkan kenaikan ini yaitu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto. Dia mengatakan, kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen ini sudah berdasarkan hitungan yang dilakukan dalam beberapa waktu lalu.
"Kenaikan upah minimum yang kami usulkan di angka 8 persen sampai dengan 10 persen itu dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang dimulai dari angka satu sampai dengan 1,5 persen," ujar Roy saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
1. Berharap kenaikan sesuai dengan usulan

Roy menyampaikan, organisasinya sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi mengenai penetapan upah 2026. Namun, pemerintah pusat dan provinsi masih belum mengeluarkan peraturan untuk hal tersebut.
Meski begitu, Roy tetap meminta agar kenaikan disesuaikan dengan usulannya yaitu 8,5-10,5 persen, sekaligus pemerintah harus mengawasi implementasi di perusahaan-perusahan.
"Kami tuntut selama ini di angka delapan sampai dengan 10 persen dan yang kedua adalah implementasi daripada pelaksanaan upah minimum itu nanti harus dilakukan pengawasan secara ketat agar kenaikan upah minimum itu bisa dirasakan oleh teman-teman buruh," katanya.
2. Buruh di Jabar siap gelar aksi

Lebih lanjut, Roy memastikan, buruh akan turun ke jalan untuk mengawal langsung penetapan upah 2026. Adapun aksi ini nantinya bakal dilakukan dalam waktu dekat sebelum penetapan terjadi di akhir bulan depan.
"Buruh di Jawa Barat pasti akan melakukan pengawalan dan aksi sebelum penetapan UMP dan penetapan UMK di provinsi dan juga aksi-aksi daerah, kemungkinan besar di bulan November ini akan mulai dilakukan untuk memberikan warning terhadap pemerintah," tuturnya.
3. Buruh keberatan jika putusan di luar 8,5 persen

Senada dengan Roy, Ketua DPD SPN Jabar Dadan Sudiana juga menuntut agar pemerintah baik pusat dan provinsi bisa memutuskan upah minimum Jabar 2026 sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh MK yang mana kenaikan mencapai 8,5-10,5 persen dari tahun sebelumnya. Rumus yang digunakan pun harus sesuai dengan peraturan tersebut.
"Kami minta kenaikan minimal 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen. Itu kan berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi. Sekarang Indonesia kan di 5,6 persen, lalu inflasi kita ada di 2,3 persen. Jadi sekitaran sekitaran 7,6 persen, indeks tertentu di 1,3 persen jadi posisi sekitar 8,5 sampai 10,5," tutur Dadan.
Meski demikian, Dadan berpendapat, pemerintah kerap kali tidak mengakomodir tuntutan dari buruh soal kenaikan tersebut. Maka itu serikat menuntut agar keputusan MK soal upah minimum ini bisa diterapkan dengan maksimal.
"Kalau angka kenaikan di bawahnya (8,5-10,5 persen) mungkin kami masih kesulitan. Karena inflasi yang dihitung YoY (year on year) dari 2024 sampai sekarang 2025. Sedangkan upah itu akan dipakai di tahun 2026. Tentunya sudah ada inflasi lagi kan," katanya.


















