Status Tersangka, Erwin Masih Bebas dan Tak Kunjung Dijebloskan ke Penjara

- Erwin, Wakil Wali Kota Bandung, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang sejak Desember 2025 namun belum ditahan dan masih tercatat memiliki agenda pemerintahan.
- Kejari Bandung menyatakan proses hukum terhadap Erwin masih berjalan tanpa pelimpahan ke pengadilan, sementara izin penahanan dari Kemendagri belum mendapat kepastian.
- Praperadilan yang diajukan Erwin dengan tujuh poin permohonan ditolak Pengadilan Negeri Bandung, meski kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka cacat hukum karena tidak adanya bukti SPDP.
Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin sampai saat ini masih mendapatkan beberapa agenda pemerintahan, meski statusnya sudah sebagai tersangka. Dia juga masih bebas menghirup udara segar karena belum dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Bandung.
Erwin ditetapkan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 dalam kasus penyalahgunaan wewenang dengan meminta proyek hingga mengatur pemenang tender ke dinas-dinas. Status tersangkanya berlaku pada Selasa, 9 Desember 2025.
Hampir empat bulan dari hasil penetapan, Erwin sampai saat ini tidak kunjung dilakukan penahanan. Baru-baru ini muncul rumor politikus PKB segera dilakukan penanganan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
IDN Times pun mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kasi Intelijen Kejari Bandung, Alex Akbar. Dia memastikan, kasus ini masih terus dilakukan penanganan oleh kejaksaan, belum ada pelimpahan ke pengadilan.
"Untuk sementara perkara masih berproses," ucap Alex melalui pesan singkat, Rabu (8/4/2026).
1. Masih dalam penanganan Kejari Bandung

Mengenai surat dari Kemendagri yang sebelumnya dijadikan syarat untuk izin penahanan, Alex belum memberikan keterangan pasti. Dia hanya menyampaikan kasus ini masih dalam penanganan Kejari Kota Bandung.
"Masih dalam penanganan," ucap dia.
Sementara, IDN Times mendapatkan data bahwa, Pemerintah Kota Bandung masih memberikan beberapa kegiatan pemerintahan kepada Erwin untuk mendatangi beberapa acara. Namun, dia tidak menghadirinya.
Seperti pada kegiatan Penanganan Stunting yang digelar Pemprov Jabar di Gedung Sate pada Selasa (7/4/2026). Dalam agenda tersebut ada keterangan B2 kode untuk Wakil Wali Kota Bandung. Namun, dalam acara tersebut tidak nampak batang hidungnya.
2. Praperadilan ditolak hakim Pengadilan Negeri Bandung

Selama belum dilakukan penahanan, Erwin juga melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan dengan tujuh poin permohonan. Namun, Pengadilan Negeri Bandung memastikan semua permohonan ditolak dan memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan kejaksaan sudah sesuai dengan norma hukum berlaku.
Meski begitu, Pengacara Erwin, Bobby H. Siregar menganggap penetapan tersangka kliennya oleh Kejari Bandung, cacat hukum. Salah satunya ada pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang belum pernah diterimanya setelah diumumkan jadi tersangka dalam perkara ini.
"Termohon Jaksa itu membuktikan dalam daftar 48 bukti yang mau kami sampaikan, dari 48 poin tersebut tidak dibuktikan ada satu dokumen terkait SPDP," ujar Bobby setelah mendengar putusan praperadilan, Senin (12/1/2026).
Sementara, dalam penetapan tersangka ini, surat SPDP dikatakan Bobby merupakan hal yang penting apalagi menyangkut kliennya. Namun, hakim justru tidak mempertimbangkan lebih dalam dan tidak membahas secara menyeluruh mengenai hal tersebut.
"Masalah tujuh poin yang kami ajukan di praperadilan ini. SPDP paling penting menurut kami. Tapi SPDP itulah yang paling singkat dan pendek dipertimbangkan," ucapnya.
Dia menduga, aparat penegak hukum bisa jadi memang tidak pernah membuat SPDP sebelum mengumumkan kliennya sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu.
"Kami menilai SPDP itu bukannya tidak diserahkan atau terlambat. Menurut kami tidak dibuat. Karena tidak dibuktikan, dan putusan hakim tadi tidak mempertimbangkan. Malah mengabaikan," tuturnya.
3. Erwin ditetapkan sebagai tersangka bersama orang terdekat Wali Kota Bandung

Untuk diketahui, dalam perkara ini tidak hanya Erwin yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan ada orang terdekat dari Wali Kota Bandung, Farhan yaitu Rendiana Awangga alias Awang yang juga merupakan anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem.
Awang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025. Baik Awang dan Erwin diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.
Selanjutnya, terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.
Perbuatan Erwin dan Awang melanggar: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Kemudian, Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


















