Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Tangkap Pemerkosa Jalanan di Kota Bandung

Polisi Tangkap Pemerkosa Jalanan di Kota Bandung
Preskon kasus pemerkosaan di kota bandung.. IDN times/Debbie Sutrisno
Intinya Sih
  • Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial RP yang diduga melakukan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap dua perempuan di Babakan Ciparay pada Mei 2026.
  • Pelaku menggunakan modus menghadang korban di jalan sepi, mengancam dengan pisau, merampas barang berharga, lalu memaksa korban melakukan hubungan seksual serta mentransfer uang.
  • Polisi menyita sepeda motor dan pisau sebagai barang bukti, menduga masih ada korban lain, dan menjerat RP dengan pasal KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandung, IDN Times - Satreskrim Polrestabes Bandung ungkap kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Seorang pria berinisial RP berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi serupa terhadap dua korban perempuan dalam waktu yang berbeda.

Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan yang diterima pada Mei 2026.

“Kedua kasus ini merupakan kasus yang sangat menonjol yang terjadi di wilayah hukum kami, yaitu tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Dari hasil penyelidikan, pelakunya adalah orang yang sama, yakni tersangka berinisial RP,” kata Dedi, Selasa (2/6/2026).

1. Pelaku rampas motor dan HP korban

Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)

Peristiwa pertama terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban berinisial RAG (31) saat itu sedang mengendarai sepeda motor seorang diri sebelum dihadang pelaku.

Menurut Dedi, pelaku kemudian merampas sepeda motor dan telepon genggam korban. Setelah itu, korban dibawa ke kawasan Jalan Cirangrang, Babakan Ciparay.

“Pelaku mengancam korban dan kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual. Setelah itu korban juga dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta melalui aplikasi digital,” ujarnya.

2. Lakukan aksinya tidak sekali

Ilustrasi pemerkosaan.. (Google)
Ilustrasi pemerkosaan.. (Google)

Aksi serupa kembali dilakukan RP pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Kali ini, pelaku mengincar seorang perempuan yang baru pulang dari tempat hiburan.

“Modus yang digunakan sama. Pelaku mengintai korban yang berjalan sendirian, kemudian menghadang dan mengancam korban menggunakan pisau agar mengikuti ke lokasi yang ditentukan pelaku,” kata Dedi.

Di lokasi yang relatif sama di kawasan Babakan Ciparay, korban dipaksa melakukan hubungan seksual di bawah ancaman senjata tajam.

“Pelaku selalu menggunakan pisau untuk mengancam korban, baik dengan menempelkan ke leher maupun ke area perut. Korban diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti keinginan pelaku,” ungkapnya.

3. Korban diduga masih banyak

Ilustrasi pemerkosaan Tengah. (IDN Times).
Ilustrasi pemerkosaan Tengah. (IDN Times).

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti.

“Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa sepeda motor dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban,” ujar Dedi.

Meski baru terdapat dua laporan yang masuk, polisi menduga jumlah korban pelaku bisa lebih banyak.

“Untuk yang dilaporkan kepada kami saat ini ada dua korban. Namun kami masih melakukan pendalaman karena ada kemungkinan jumlah korban lebih dari yang sudah melapor,” ujar Dedi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman pidana untuk tindak pidana pemerkosaan maksimal 12 tahun penjara, sedangkan untuk pencurian dengan kekerasan ancamannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More