Dua Begal Bersenjata Celurit Ditangkap, Sasar Pemudik di Sukabumi

- Dua begal bersenjata celurit ditangkap polisi setelah membegal pasangan pemudik di Sukabumi, hasil kerja sama Polres Sukabumi dan Polda Jabar.
- Korban sempat melawan saat dibegal di Jalan Raya Pasir Angin, namun pelaku mengancam dengan celurit dan membawa kabur motor senilai Rp13 juta.
- Petunjuk dari celurit yang tertinggal serta rekaman CCTV membantu polisi mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku di rumah masing-masing.
Sukabumi, IDN Times - Aksi begal yang menyasar pemudik di Sukabumi berhasil diungkap polisi. Dua pelaku yang beraksi dengan senjata tajam jenis celurit diringkus tim gabungan setelah sempat meresahkan warga.
Kasus ini terungkap setelah aparat dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi bersama Dit Reskrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif. Kedua pelaku diketahui membegal pasangan suami istri yang tengah mudik dari Jakarta menuju Cikidang.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim dalam menindak kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Parungkuda. Kedua pelaku yang diamankan yakni Ari Pebriana (27) dan Asep Suryadi alias Marbun (35).
“Kami melaporkan bahwa Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi yang di-backup oleh Unit Resmob Dit Reskrimum Polda Jabar telah melakukan ungkap kasus tindak pidana curas di wilayah hukum Polsek Parungkuda. Korbannya adalah pemudik dari Jakarta yang sedang menuju rumahnya di Cikidang,” ujar Samian, Senin (23/3/2026).
1. Korban sempat melawan, diancam pakai celurit

Peristiwa pembegalan terjadi pada Rabu (18/3/2026) dini hari di Jalan Raya Pasir Angin Palasari-Bojonggenteng. Korban, Ahmad Kosim (27), saat itu tengah membonceng istrinya, Silfi Yanti.
Di tengah perjalanan, mereka dipepet dua pelaku bersenjata celurit. Korban sempat berusaha melawan dengan menabrakkan sepeda motornya hingga terjatuh.
Namun, upaya tersebut gagal setelah salah satu pelaku mengancam menggunakan senjata tajam.
“Namun, salah satu pelaku mengancam dengan celurit sehingga korban tak berdaya saat motornya dibawa kabur ke arah Bojonggenteng. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 13.000.000,” jelas Samian.
2. Celurit ditinggal di TKP

Menariknya, dalam aksi tersebut pelaku justru meninggalkan sebilah senjata tajam jenis celurit di lokasi kejadian, yang kemudian menjadi petunjuk krusial bagi aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini dan menelusuri identitas pelaku.
“Pelaku meninggalkan sebilah celurit di lokasi kejadian. Ini menjadi titik awal penyelidikan kami,” tambahnya.
3. Terungkap dari CCTV, pelaku pun ditangkap

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada Minggu (22/3/2026) malam.
“Setelah mendapatkan hasil dari upaya penyelidikan, muncul nama-nama pelaku. Kemudian pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan dua orang di kediaman masing-masing,” ujar Hartono.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Parungkuda untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku kami sangkakan Pasal 479 KUHPidana UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.


















