Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

25 Operator Telekomunikasi Bandung Kecewa BII Tolak Evaluasi Tarif Ducting

25 Operator Telekomunikasi Bandung Kecewa BII Tolak Evaluasi Tarif Ducting
(Dok.Istimewa)
Intinya Sih
  • Sebanyak 25 operator telekomunikasi Bandung kecewa karena PT Bandung Infra Investama belum membuka ruang negosiasi terkait tarif migrasi kabel udara ke sistem ducting bawah tanah.
  • KPIDKB meminta tarif pemanfaatan ducting diturunkan dari Rp15 ribu menjadi Rp7.500 serta menuntut transparansi dasar perhitungan harga yang diterapkan oleh BII.
  • KPIDKB menilai tarif tahunan BII memberatkan operator lokal dan berharap adanya kebijakan afirmatif mengingat BII merupakan badan usaha milik daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandung, IDN Times – Koalisi Pengusaha Infrastruktur Digital Kota Bandung (KPIDKB) mengaku kecewa terhadap sikap PT Bandung Infra Investama (BII) yang dinilai belum membuka ruang negosiasi terkait tarif program migrasi kabel udara ke sistem ducting bawah tanah.

Sebanyak 25 operator telekomunikasi mendatangi kantor PT Bandung Infra Investama di kawasan Jalan Dr Djunjunan, Kota Bandung, Senin (25/5/2026). Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan soal evaluasi tarif.

Perwakilan KPIDKB, Sony Setiadi mengatakan pertemuan itu merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan agar kedua pihak duduk bersama membahas persoalan tarif.

“Pak Wali Kota Farhan meminta kami duduk bersama dengan BII untuk membahas kesepakatan tarif,” kata Sony.

1. Operator minta tarif ducting turun jadi Rp7.500

WhatsApp Image 2026-05-19 at 14.44.05.jpeg
Juru Bicara KPIDB, Sony Setiadi (tengah) memberikan keterangan kepada sejumlah awak media terkait persoalan ducting yang menjadi program Pemkot Bandung di salah satu cafe di Jalan Citarum, Selasa(19/5/2026). (IDN Times/Yogi Pasha)

Dalam pertemuan tersebut, KPIDKB meminta tarif pemanfaatan ducting diturunkan dari Rp15 ribu menjadi Rp7.500.

Menurut Sony, tarif saat ini dinilai terlalu tinggi, terlebih sistem yang diterapkan disebut tidak sepenuhnya berbasis ducting bawah tanah.

Selain itu, para operator juga meminta transparansi mengenai dasar perhitungan tarif yang diterapkan BII.

“Kami ingin transparansi penetapan harga itu seperti apa,” ujarnya.

2. KPIDKB singgung aturan Kominfo soal tarif wajar

176785954148.jpeg
(Dok.Humas Pemkot Bandung)

Sony menjelaskan usulan penurunan tarif mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Dalam aturan tersebut, kata dia, tarif pemanfaatan infrastruktur pasif harus ditetapkan secara wajar dan berbasis biaya.

KPIDKB juga menyoroti aturan yang mewajibkan penyedia infrastruktur menyediakan perhitungan tarif secara transparan serta prinsip kerja sama yang adil dan non-diskriminatif.

“Kita tidak diberikan ruang tersebut,” katanya.

3. Operator lokal merasa terbebani tarif tahunan

176785954181-simpang-aceh-merdeka-digarap-pemkot-percepat-migrasi-ke-jaringan-bawah-tanah.jpeg
Upaya Pemerintah Kota Bandung menata jaringan kabel udara di ruang publik terus berlanjut. Pada Kamis, 8 Januari 2026, dilakukan perapihan kabel fiber optik pada Simpang Jalan Aceh hingga Jalan Merdeka sebagai bagian dari proses migrasi jaringan ke sistem Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) bawah tanah atau ducting system. (Dok.Humas Pemkot Bandung)

KPIDKB mengklaim telah melakukan kajian biaya pemindahan kabel ke bawah tanah. Berdasarkan hitungan mereka, biaya pembangunan maksimal hanya sekitar Rp50 ribu per meter dan bersifat satu kali pengerjaan.

Sony menyebut biaya tersebut seharusnya bisa jauh lebih murah jika dikerjakan bersama banyak operator.

Ia menilai kebijakan tarif tahunan yang diterapkan BII justru memberatkan operator lokal dengan kemampuan finansial terbatas.

“Operator lokal kemampuannya jauh di bawah operator besar,” ujarnya.

Menurut Sony, pihaknya berharap ada kebijakan afirmatif dari PT Bandung Infra Investama mengingat status perusahaan tersebut sebagai badan usaha milik daerah (BUMD).

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More