Kasus Korupsi Erwin Dihentikan, Kejari Bandung Terbitkan SP3

- Kejari Kota Bandung resmi mengeluarkan SP3 untuk kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga.
- Penghentian penyidikan dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap 89 saksi, 3 ahli, serta sejumlah barang bukti dokumen dan elektronik sesuai ketentuan KUHP baru.
- Kejari menegaskan penghentian perkara demi kepastian hukum, namun membuka kemungkinan penyidikan dibuka kembali bila muncul alat bukti atau saksi baru di kemudian hari.
Bandung, IDN Times - Kejari Kota Bandung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.
Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, penghentian ini dilakukan setelah rangkaian penyidik usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.
Selanjutnya, dalam proses penyelidikan ini penyidik Kejari Bandung turut mengedepankan unsur kehati-hatian dalam memeriksa alat bukti dan juga pertimbangan keterangan saksi-saksi sesuai KUHP dan KUHP baru.
"Penetapan ini didasari dengan dua alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi sebanyak 89 orang, keterangan ahli sebanyak tiga orang, barang bukti dokumen, dan barang bukti elektronik," ujar Abun di Kejari Bandung, Rabu (3/6/2026).
Karena mengacu pada KUHP dan KUHP baru, Abun mengatakan, Kejari Bandung memutuskan untuk mengeluarkan SP3, sebab sampai saat ini penyidik belum menemukan fakta yang memperkuat alat bukti dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang tersebut.
"Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan. Tetapi dengan catatan, bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan tersebut, akan kami buka kembali," kata dia.


















