Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Tersangka Korupsi, Farhan: Erwin Masih Aktif dan Jalankan Tugas

WhatsApp Image 2026-01-28 at 14.20.32.jpeg
IDN Times/Yogi Pasha
Intinya sih...
  • Erwin masih aktif sebagai wakil wali kota
  • Proses hukum berjalan, pemerintahan tetap mengacu regulasi
  • Tugas masih melekat, termasuk di sejumlah satgas
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN TimesTersangka kasus dugaan korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang terlihat berkantor di Balaikota mematik perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Erwin terlihat dua kali mendatangi ruang kerjanya di Balaikota Bandung.

Bahkan, saat Erwin datang ke balaikota masih menggunakan kendaraan dinas berplat D 2 lengkap dengan pengawalan laiknya pejabat negara. Orang nomor dua di Kota Bandung ini sempat datang ke Balaikota pada Selasa(27/1) dan Rabu(28/1), lalu. Meski secara administratif masih aktif, situasi ini menantang kepekaan pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Wali Kota Bandung M. Farhan membenarkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, masih menjalankan aktivitas kedinasan meski tengah menjalani proses hukum. Secara administratif, Erwin belum dinonaktifkan karena belum ada izin penahanan maupun pemberhentian sementara dari Menteri Dalam Negeri.

Farhan menyebut, secara aturan pemerintahan, Erwin masih memiliki kewajiban menjalankan tugas-tugas jabatan. Hal ini, menurutnya, menjadi konsekuensi dari belum adanya keputusan hukum dan administratif yang bersifat final.

“Belum dibebastugaskan, belum diberi izin untuk ditahan, dan belum dinonaktifkan. Jadi beliau masih harus melaksanakan tugas-tugasnya,” ujar Farhan.

1. Secara administratif, masih aktif sebagai wakil wali kota

WhatsApp Image 2026-01-16 at 14.05.02.jpeg
IDN Times/Humas Bandung

Farhan menegaskan, hingga saat ini tidak ada keputusan resmi yang menonaktifkan Erwin dari jabatannya. Pemerintah Kota Bandung, kata dia, masih terikat pada aturan administratif yang berlaku.

“Belum dibebastugaskan, belum dinonaktifkan, belum diberhentikan sementara, dan belum ada izin penahanan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Farhan.

Artinya, meski tengah menjalani proses hukum, secara formal Erwin masih memiliki status aktif dan berkewajiban menjalankan fungsi jabatan.

2. Proses hukum berjalan, pemerintahan tetap mengacu regulasi

176129026724-generasi-muda-keren-erwin-harus-tangguh-berkarakter-dan-cinta-tanah-air.jpeg
IDN Times/Humas Bandung

Farhan menyatakan dirinya mengetahui kehadiran Erwin di Balai Kota, meski belum sempat berkomunikasi langsung. Ia memastikan akan segera melakukan komunikasi untuk menjaga koordinasi pemerintahan.

“Saya tahu. Saya belum komunikasi, tapi akan segera komunikasi karena beliau masih menjalani proses hukum,” katanya.

Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tidak mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung dan memilih menunggu keputusan resmi dari aparat penegak hukum serta pemerintah pusat.

3. Tugas masih melekat, termasuk di sejumlah satgas

balaikota bandung.jpg
IDN Times/Yogi Pasha

Meski status hukumnya menjadi sorotan, Farhan menyebut Erwin masih memiliki sejumlah tugas yang harus dijalankan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan keterlibatan dalam satuan tugas (Satgas).

“Tugas mah selalu ada, tidak pernah tidak ada. Ada beberapa tugas, termasuk satgas,” ucap Farhan.

Kondisi ini kembali membuka diskusi publik soal batas antara kepastian hukum dan etika penyelenggaraan pemerintahan. Selama belum ada keputusan penonaktifan dari Menteri Dalam Negeri, pejabat yang tengah berproses hukum tetap memiliki legitimasi formal untuk menjalankan tugas, sekaligus menghadapi sorotan tajam dari masyarakat.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Tim SAR Gabungan Temukan Dua Bodypack Korban Longsor Cisarua

30 Jan 2026, 14:31 WIBNews