Menang Banding, Teddy Pardiana Sah Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah

- Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan banding Teddy Pardiana dan menetapkannya sebagai ahli waris sah Lina Jubaedah, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung sebelumnya.
- Pihak Sule masih memiliki kesempatan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari, namun secara hukum Teddy dan anaknya Bintang sudah diakui sebagai ahli waris Lina.
- Perkara ini menegaskan status ahli waris tanpa membahas pembagian harta, dengan hakim mempertimbangkan dugaan pengesampingan Teddy dalam penetapan ahli waris sebelumnya di PA Cikarang.
Bandung, IDN Times - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiana dalam perkara kepemilikan hak waris dari mantan istri komedian Sule, Almarhumah Lina Jubaedah. Keputusan tersebut juga turut membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung.
Pengacara Teddy Pardiana, Wati Trisnawati turut membenarkan keputusan hakim PTA Bandung ini. Dia mengatakan, putusan telah disampaikan hakim secara e-court pada Selasa (21/7/2026) kemarin.
"Hasilnya Alhamdulillah, dikabulkan permohonannya. Jadi putusannya itu membatalkan putusan Pengadilan Agama, menolak eksepsi dari para termohon (kubu Sule dan keluarga), dan mengabulkan Kang Teddy sebagai ahli waris almarhumah," kata Wati, Kamis (23/7/2026).
1. Teddy dan Bintang sah menjadi ahli waris Lina Jubaedah

Kendati begitu, Wati mengungkapkan, masih ada upaya kasasi yang bisa dilakukan dari pihak Entis Sutisna alias Sule dan keluarga. Kasasi itu turut diberi waktu selama 14 hari untuk diajukan ke Mahkamah Agung.
"Namun secara hukum, bahwa Kang Teddy sama Bintang itu sudah sah menjadi ahli waris meskipun masih ada upaya kasasi, ya. Tapi dengan putusan banding ini, Teddy dan Bintang itu sudah menjadi ahli waris dari almarhumah Bu Lina," ucapnya.
Dalam putusan PTA Bandung, Wati mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan hakim, salah satunya berkaitan dengan upaya Sule beberapa tahun yang lalu untuk mengajukan ahli waris Lina Jubaedah ke Pengadilan Agama Cikarang.
"Di sana ada dugaan bahwa Kang Teddy pada saat di PA Cikarang, itu ada indikasi dikesampingkan sebagai ahli waris. Ada upaya itu dari termohon. Jadi penetapan ini untuk memastikan tidak ada lagi kekhawatiran itu," tuturnya.
2. Klaim bukan untuk menguasai warisan

Wati menegaskan, perkara yang saat ini masih diperjuangkan oleh kliennya itu bukan menyangkut masalah objek warisan, melainkan hak dari Teddy sebagai ahli waris yang sah dari Lina Jubaedah.
"Konteksnya kan di sini permohonan penetapan ahli waris, bukan pembagian harta waris. Jadi, di sini kami tidak mengajukan nilai sepeser pun ya terhadap warisan yang ditinggalkan oleh almarhum. Di sini konteksnya yang kami ajukan hanya siapa saja yang menjadi ahli waris dari almarhum, itu aja," tutur dia.
"Jadi, kalau misalkan ke arah gugatan atau ke arah objek waris, kami tidak akan mengajukan ke arah sana. Ini lebih ke penetapan siapa saja yang menjadi ahli waris," katanya.
3. Permohonan Teddy Pardiana sempat ditolak Pengadilan Agama Bandung

Sebagimana diketahui, dalam perkara ini turut menyangkut keluarga komedian Sule di mana merupakan mantan suami dari mendiang Lina yang meninggal dunia pada 2020. Sebelum bercerai, rumah tangga keduanya telah dikaruniai empat orang anak, yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.
Kemudian, mendiang Lina menikah dengan Teddy pada awal 2019. Dari pernikahan itu, Teddy dan Lina dikaruniai seorang anak perempuan bernama Bintang.
Sekian tahun setelah Lina meninggal dunia, Teddy melayangkan permohonan penetapan ahli waris ke PA Bandung pada 1 Desember 2025. Teddy memohon agar PA Bandung menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris dari almarhumah Lina.
Ketujuh orang itu adalah Teddy sendiri sebagai suami Lina, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna selaku anak Lina dalam pernikahan dengan Sule. Lalu Utisah selaku ibu almarhumah Lina, serta Bintang, anak Teddy dalam pernikahan bersama Lina.
Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung memutuskan untuk menolak permohonan mengenai perkara kewarisan tersebut. Teddy pun melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung. Hasilnya, Hakim Pengadilan Tinggi Agama memutuskan untuk mengabulkan permohonan Teddy, sekaligus membatalkan putusan PA Bandung.





















