SP3 Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bisa Digugat Lewat Praperadilan

- Kejari Kota Bandung resmi mengeluarkan SP3 untuk Wakil Wali Kota Erwin dan Anggota DPRD Awang setelah penyidikan tak menemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.
- Kriminolog Unisba, Nandang Sambas, menegaskan keputusan SP3 tidak bersifat mutlak karena masyarakat masih memiliki hak untuk mengajukan praperadilan terhadap penghentian perkara tersebut.
- Penyidik menyimpulkan tidak ada aliran dana yang menjadi indikator utama korupsi, melainkan hanya ditemukan sumbangan kampanye Pilkada sehingga kasus dihentikan demi kepastian hukum.
Bandung, IDN Times - Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kepada Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga alias Awang resmi dihentikan Kejari Kota Bandung, setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan.
Meski begitu, Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas mengatakan, surat pemberhentian perkara ini tidak semata-mata mutlak, karena masih bisa dilakukan praperadilan oleh masyarakat.
"Tidak tertutup kemungkinan nanti bisa saja upaya adanya putusan SP3 ini juga membuka ruang untuk prapid (praperadilan). Itu misalkan ada pihak-pihak, anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang ingin memprapadilankan putusan SP3," ujar Nandang saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
1. SP3 bukan berarti bebas secara mutlak dari perkara hukum

Keluarganya SP3 kepada Erwin dan Awang ini, Kata Nandang merupakan jawaban dari pertanyaan publik mengenai status tersangka kepada keduanya yang sudah ditetapkan namu tidak kunjung dilakukan penahan. Sehingga, Kejari Bandung akhirnya mengeluarkan surat SP3 untuk memberikan kepastian.
"Mungkin setelah dikaji kembali, dilakukan upaya-upaya penyidikan, ternyata simpulan dari penyidik dari kejaksaan tidak ditemukan aliran dana, yang mungkin aliran dana itu merupakan indikator utama dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Secara hukum, Nandang menilai langkah Kejari Bandung ini memang tidak bisa disalahkan dalam mengeluarkan keputusan memberhentikan perkara.
"Kalau melihat secara hukum ya tidak ada masalah sih dengan SP3 itu. Tidak ada masalah dalam arti memang prosedur penegakan hukum salah satunya bisa saja dengan cara mengeluarkan SP3, karena tadi, karena alasannya tidak ada cukup bukti," katanya.
2. Langkah Kejari Bandung merupakan hal yang wajar

Lebih lanjut, Nandang menyampaikan, di dalam proses penegakan hukum tidak setiap perkara yang sudah masuk, dan ada pihak yang menjadi tersangka, secara otomatis lanjut ke tahap selanjutnya. Sebab, penetapan tersangka baru bukti awal yang berdasarkan bukti.
"Atau sekurang-kurangnya ada dua bukti awal. Namun setelah ditelusuri mungkin tadi ternyata ada bukti-bukti lain yang bisa mematahkan dugaan-dugaan kalau dalam kasus ini dugaan tindak pidana korupsi," kata dia.
Kendati begitu, Nandang memastikan, SP3 ini bukan berarti mutlak membebaskan para tersangka dari kasus hukum. Dia mengatakan, masyarakat atau pihak lainnya bisa mengajukan praperadilan ke meja hijau.
"Gitu tadi, kalau misalnya ada pihak-pihak tertentu yang merasa keberatan atas proses ini, ya bisa saja melakukan upaya hukum. Dan itu memang ruang itu dibuka oleh hukum acara," ucapnya.
3. Kejari Bandung keluarkan SP3 untuk Erwin dan Awang karena belum punya bukti kuat

Diberitakan sebelumnya, Erwin dan Rendiana Awangga diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.
Selanjutnya, terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh kedua pejabat tersebut. Namun dalam penyelidikan ditemukan ada dugaan sumbangan untuk kampanye Pilkada.
Namun, Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbulloh Syambas memastikan, penyidik belum menemukan alat bukti yang kuat hingga akhirnya mengeluarkan SP3 kepada dua orang tersebut.
"Terutama bahwa yang ditemukan awalnya adalah sumbangan-sumbangan pada saat kampanye. Itu salah satu ya," kata Abun, Rabu (4/6/2026).














