Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Praperadilan Erwin Ditolak, Farhan Tegaskan Ikuti Proses Hukum

Wali Kota Bandung M Farhan
IDN Times/Humas Bandung
Intinya sih...
  • Hak praperadilan dihormati, putusan ada di pengadilanFarhan menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak yang dijamin konstitusi. Proses hukum tidak berhenti pada pengajuan semata.
  • Tak ada arahan kemendagri, tugas dialihkan sesuai fungsiFarhan membantah adanya instruksi khusus dari pihak mana pun. Tugas wakil wali kota dialihkan kepada para pengampu sesuai struktur dan kewenangan.
  • Farhan ajak putus kebiasaan lamaFarhan menyebut pengabdian sebagai konsekuensi dari jabatan publik. Ia mengajak semua pihak untuk mulai beradaptasi dengan pola kerja dan budaya baru yang lebih tertib dan bertanggung jawab
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times – Wali Kota Bandung M. Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Farhan saat menanggapi ditolaknya praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Senin(12/1/2026) . Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sementara keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

1. Hak praperadilan dihormati, putusan ada di pengadilan

Wakil Wali Kota Bandung Erwin
IDN Times/Humas Bandung

Farhan menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak yang dijamin konstitusi. Namun, ia mengingatkan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pengajuan semata.

“Itu adalah hak konstitusional beliau untuk mengajukan praperadilan, tetapi juga merupakan kewenangan pengadilan untuk memberikan keputusan tersebut,” ujar Farhan.

Ia menambahkan, apa pun dinamika yang sedang berjalan, Pemkot Bandung memastikan seluruh langkah tetap berada dalam koridor hukum.

“Kami tentu saja memastikan akan mematuhi dan mengikuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, serta proses hukum yang ada,” katanya.

2. Tak ada arahan kemendagri, tugas dialihkan sesuai fungsi

Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Muhammad Farhan (www.dpr.go.id)
Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Muhammad Farhan (www.dpr.go.id)

Menjawab pertanyaan terkait kemungkinan adanya tembusan atau arahan dari kementerian, Farhan dengan tegas membantah hal tersebut. Menurutnya, tidak ada instruksi khusus dari pihak mana pun.

“Enggak ada, enggak ada,” ujarnya singkat.

Farhan menjelaskan, tugas-tugas yang sebelumnya melekat pada wakil wali kota kini dialihkan kepada para pengampu sesuai struktur dan kewenangan. Salah satu contohnya adalah penugasan dalam penegakan yuridis.

“Beliau kan yang jadi ketua satgas untuk penegakan yuridis, ya diserahkan kepada Satpol PP,” jelas Farhan.

Langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal dan tidak bergantung pada satu figur.

3. Farhan ajak putus kebiasaan lama

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, hadiri MilkLife Soccer Challenge Bandung 2025. (Dok. Megapro)
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, hadiri MilkLife Soccer Challenge Bandung 2025. (Dok. Megapro)

Saat disinggung soal beban kerja yang kian bertambah, Farhan menanggapinya dengan santai. Ia menyebut pengabdian sebagai konsekuensi dari jabatan publik.

“Namanya juga mengabdi pada bangsa dan negara,” katanya.

Farhan juga menyinggung soal kebiasaan lama yang menurutnya sudah saatnya ditinggalkan. Ia mengajak semua pihak, termasuk warga Bandung, untuk mulai beradaptasi dengan pola kerja dan budaya baru yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

“Ya, mari kita putuslah kebiasaannya,” ucap Farhan.

Ajakan tersebut menjadi penutup pernyataannya, sekaligus pesan bahwa tata kelola kota tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga perubahan sikap bersama.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Libur Nataru 2025 Wisatawan Banyak di Pangandaran, Puncak Tergeser

12 Jan 2026, 16:57 WIBNews