Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Erwin Tetap Tersangka

ilustrasi palu hakim (unsplash.com/Wesley Tingey)
ilustrasi palu hakim (unsplash.com/Wesley Tingey)
Intinya sih...
  • Hakim menolak praperadilan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin
  • Kejari Bandung telah sesuai prosedur dalam penetapan tersangka
  • Penggeledahan dan penyitaan oleh Kejari Bandung dianggap melanggar aturan hukum
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menolak permohonan praperadilan dari Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Hakim memastikan, penetapan tersangka penyalahgunaan wewenang oleh Kejari Bandung sudah sesuai dengan ketetapan hukum.

Dengan putusan ini, seluruh dalih yang dimohonkan Erwin dalam persidangan tidak diterima oleh hakim, termasuk soal permintaan penghentian kasus hukum oleh Kejari Bandung, dan beberapa hal lainnya.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Bandung Agus Komarudin saat membacakan putusan praperadilan.

1. Penetapan tersangka sesuai norma hukum berlaku

Ilustrasi palu hakim sebagai simbol hukum dan proses pengadilan.
Ilustrasi palu hakim yang sering digunakan sebagai simbol proses hukum dan penegakan keadilan. Foto oleh Tingey Injury Law Firm via Unsplash.

Dalam pertimbangan hakim, Agus menyampaikan, Kejari Kota Bandung telah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Erwin sebagai tersangka. Sehingga, semua tahapan tersebut telah dilaksanakan.

"Termohon telah memeriksa dan mendengar 4 saksi, 1 ahli, dan melakukan penggeledahan hingga penyitaan sesuai persetujuan pengadilan," ungkapnya.

"Juga melakukan uji digital forensik, sehingga termohon mendapat kesimpulan permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga," tambahnya.

2. Erwin minta dibebaskan dari status tersangka

Ilustrasi palu hakim (pixabay.com/Daniel_B_Photos)
Ilustrasi palu hakim (pixabay.com/Daniel_B_Photos)

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menganggap penetapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang oleh Kejari Bandung banyak yang tidak sesuai aturan. Politisi Partai PKB ini juga meminta status tersangkanya dibatalkan.

Hal ini disampaikan oleh tim pengacara Erwin saat membacakan berkas praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Selasa (6/1/2026).

Dalam berkas praperadilan ada tujuh materi yang dimohonkan kepada hakim. Salah satunya mengenai adanya kesalahan prosedur dalam penggeledahan oleh pihak Kejari Bandung.

"Penggeledahan dilakukan tanpa persetujuan dan kehadiran penghuni sah fakta hukum yang terjadi, termohon (Kejari Bandung) melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas, namun tidak dihadiri oleh penghuni sah rumah," ujar salah satu tim pengacara Erwin, Bobby H. Siregar saat membacakan berkas praperadilan.

3. Sebut penetapan tidak sesuai norma hukum

Ilustrasi palu hakim (pexels.com/Sora Shimazaki)
Ilustrasi palu hakim (pexels.com/Sora Shimazaki)

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan tanpa persetujuan dari penghuni rumah, dan penggeledahan ditandatangani oleh pihak yang bukan penghuni atau pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum. Sehingga, penggeledahan dinilai tidak sesuai dengan aturan.

"Dengan demikian, secara faktual dan yuridis, penggeledahan dilakukan tanpa subjek hukum yang berwenang," kata Bobby.

Menurut Bobby, perbuatan Kejari Bandung melanggar ketentuan Pasal 33 ayat 3 KUHAP yang mana secara tegas menyatakan, setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh tersangka atau penghuni, jika tidak hadir, oleh dua orang saksi. Norma ini bersifat imperatif, bukan pilihan.

"Penyitaan dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri, termohon melakukan penyitaan terhadap barang-barang pemohon tanpa pernah memperlihatkan izin Ketua Pengadilan Negeri," katanya.

Menurutnya, hal tersebut melanggar Pasal 38 ayat 1 KUHAP yang menyatakan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Makna yuridis norma, sehingga Izin pengadilan adalah syarat mutlak.

"Tanpa izin maka penyitaan tidak pernah sah jenis cacat hukumnya; Cacat absolut, penyitaan batal demi hukum, barang sitaan wajib dikembalikan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Polisi Amankan Pemuda yang Pukul Kakek di Minimarket Hingga Meninggal

13 Jan 2026, 12:28 WIBNews