Jadi Tersangka Korupsi, Erwin Masih Berstatus Wakil Wali Kota Bandung

- Erwin masih berstatus wakil wali kota Bandung meski tersangka korupsi
- Pemerintah Kota Bandung menunggu kejelasan status jabatan dari Kemendagri
- Erwin dan anggota DPRD Partai NasDem belum ditahan karena menunggu surat Kemendagri
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memastikan, Erwin masih berstatus sebagai wakil wali kota meski kini sudah berstatus tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dengan meminta proyek dan mengatur pemenang tender ke dinas-dinas.
Pasalnya, sampai dengan saat ini Pemerintah Kota Bandung masih menunggu kabar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas kejelasan status jabatan politisi PKB tersebut.
"Menunggu, kan gini, kejaksaan sekarang akan menyampaikan pemberitahuan sekaligus izin kepada Kementerian Negeri. Nanti Kemendagri akan menentukan statusnya," ujar Wali Kota Bandung, Farhan di Pendopo, Kamis (11/12/2025).
1. Kejari pastikan para tersangka belum ditahan

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Kasus, Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan mengatakan, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan juga anggota DPRD dari Partai NasDem, Rendiana Awangga alias Awang masih belum ditahan karena menunggu surat Kemendagri.
"Sampai dengan saat ini kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan," kata Ridha, Rabu (10/12/2025).
2. Kejari masih tunggu kabar Kemendagri

Mengenai alasan Erwin belum ditahan, Ridha menjelaskan, ada beberapa prosedur yang harus ditempuh melalui Kementerian Dalam Negeri, karena ini berkaitan dengan unsur pemerintahan. Namun, Ridha tidak menjelaskan secara rinci mengapa Awang juga tidak ditahan langsung.
"Mengingat dan mempertimbangkan berdasarkan undang-undang pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," kata dia.
3. Keduanya ditetapkan tersangka karena penyalahgunaan wewenang

Erwin ditetapkan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025. Sementara Awang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.
Keduanya diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.
Selanjutnya, terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.

















