Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Minta Status Tersangka Dibatalkan

IMG_20260106_122513.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, meminta status tersangkanya dibatalkan karena dianggap tidak sesuai aturan.
  • Tim pengacara Erwin menyampaikan tujuh materi dalam berkas praperadilan, termasuk kesalahan prosedur dalam penggeledahan oleh Kejari Bandung.
  • Penggeledahan dilakukan tanpa persetujuan dan kehadiran penghuni sah rumah dinas, serta tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri, melanggar Pasal 33 ayat 3 dan Pasal 38 ayat 1 KUHAP.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung Erwin menganggap penetapan tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang oleh Kejari Bandung banyak yang tidak sesuai aturan. Politisi Partai PKB ini juga meminta status tersangkanya dibatalkan.

Hal ini disampaikan oleh tim pengacara Erwin saat membacakan berkas praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Selasa (6/1/2026). Adapun persidangan dipimpin langsung oleh hakim Agus Komaarudin.

Dalam berkas praperadilan ada tujuh materi yang dimohonkan kepada hakim. Salah satunya mengenai adanya kesalahan prosedur dalam penggeledahan oleh pihak Kejari Bandung.

"Penggeledahan dilakukan tanpa persetujuan dan kehadiran penghuni sah fakta hukum yang terjadi, termohon (Kejari Bandung) melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas, namun tidak dihadiri oleh penghuni sah rumah," ujar salah satu tim pengacara Erwin, Bobby H. Siregar saat membacakan berkas praperadilan.

1. Penggeledahan tidak sesuai subjek hukum berwenang

IMG_20260106_113756.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan tanpa persetujuan dari penghuni rumah, dan penggeledahan ditandatangani oleh pihak yang bukan penghuni atau pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum. Sehingga, penggeledahan dinilai tidak sesuai dengan aturan.

"Dengan demikian, secara faktual dan yuridis, penggeledahan dilakukan tanpa subjek hukum yang berwenang," kata Bobby.

Menurut Bobby, perbuatan Kejari Bandung melanggar ketentuan Pasal 33 ayat 3 KUHAP yang mana secara tegas menyatakan, setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh tersangka atau penghuni, jika tidak hadir, oleh dua orang saksi. Norma ini bersifat imperatif, bukan pilihan.

"Penyitaan dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri, termohon melakukan penyitaan terhadap barang-barang pemohon tanpa pernah memperlihatkan izin Ketua Pengadilan Negeri," katanya.

2. Barang sitaan wajib dikembalikan

ilustrasi hukum
ilustrasi hukum (Shutterstock)

Menurutnya, hal tersebut melanggar Pasal 38 ayat 1 KUHAP yang menyatakan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, sehingga Izin pengadilan adalah syarat mutlak.

"Tanpa izin maka penyitaan tidak pernah sah Jenis cacat hukumnya; Cacat absolut, penyitaan batal demi hukum, barang sitaan wajib dikembalikan," kata dia.

3. Minta perkara ini diberhentikan

Ilustrasi hukum (Dok: ist)
Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Dengan begitu, Bobby memohon agar pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan kliennya dan menghentikan proses hukum yang kini masih berjalan karena tidak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

"Memohon agar pengadilan memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan dan minta pemohon (Erwin) dipulihkan sesuai harkat dan martabat," kata dia.

Sebelumnya, persidangan akan dilanjutkan Rabu 7 Januari 2025, dengan agenda jawaban dari pihak termohon yaitu Kejari Kota Bandung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Diguyur Hujan Deras, Desa Kasturi Majalengka Terendam Banjir 1 Meter

07 Jan 2026, 21:57 WIBNews