Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Alasan Kejari Bandung Gugurkan Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung

Alasan Kejari Bandung Gugurkan Status Tersangka Wakil Wali Kota Bandung
Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Dok Diskominfo Bandung
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kejari Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
  • Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menjelaskan penghentian dilakukan karena bukti yang ada belum cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan sesuai penyesuaian KUHAP baru.
  • Meski status tersangka dicabut, Kejari menegaskan kasus dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru yang memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga terbebas dari status tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejari Kota Bandung.

Kedua pejabat di Kota Bandung ini sebelumnya diterapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025. Namun, setelah penetapan tersebut Kejari Bandung belum bisa menyeret keduanya ke penjara. Publik pun sempat bertanya-tanya mengapa kasus ini belum ada kelanjutannya.

Setelah setengah tahun berlalu, Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbulloh Syambas baru lah memutuskan untuk menghentikan sementara kasus ini. Dia membeberkan alasan mengapa akhirnya mengeluarkan surat SP3 kepada dua orang yang sebelumnya berstatus tersangka ini.

"Enam bulan ini kan dalam rangka penyidikan pasca ditetapkan. Makanya kami melakukan penyesuaian dengan KUHAP yang baru dan kami sandingkan," kata Abun, Rabu (3/6/2026).

Erwin dan Rendiana Awangga awalnya diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.

Selanjutnya, terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh kedua pejabat tersebut. Namun dalam penyelidikan ditemukan ada dugaan sumbangan untuk kampanye Pilkada.

"Kalau saya ungkapkan di sini, banyak yang kurang (bukti). Kan enggak mungkin saya sampaikan di sini. Terutama bahwa yang ditemukan awalnya adalah sumbangan-sumbangan pada saat kampanye. Itu salah satu ya," tuturnya.

Dengan masih belum kuatnya alat bukti, Kejari Bandung, kata Abun langsung melakukan ekspos pada 22 Mei 2026, dan kemudian ditentukan sikap agar status tersangka dicabut dengan catatan kasus bisa dibuka kembali jika terdapat bukti kuat.

"Di tanggal 22 Mei itulah menentukan sikap bahwa ini belum saatnya untuk disidangkan. Kenapa kami belum sampaikan? Karena kami masih membungkus perkara ini untuk membuat laporan secara resmi," kata dia.

"Inilah yang kami sekarang lagi susun. Karena Pak Kajati sudah menyinggung itu, makanya saya sampaikan bahwa perkara ini dihentikan," jelasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More