Sidang Gugatan PLK, Saksi Tegaskan HCL Organisasi Terlarang Sejak 1960

- Saksi Benny Wullur menegaskan PLK tidak sah beroperasi karena mengaku penerus HCL, organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah lewat Perpu No. 50 Tahun 1960.
- Irman Nugraha dari Kesbangpol Jabar menyatakan PLK bukan turunan sah HCL dan tidak terdaftar sebagai ormas resmi di Jawa Barat sesuai data pemerintah daerah.
- Pemprov Jabar melalui Adittya Putra Perdana menegaskan akan melindungi aset publik dari klaim entitas tanpa legalitas, menyebut PLK sebagai organisasi yang sudah bubar sejak 2003.
Bandung, IDN Times - Sidang gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum turut mendatangkan saksi, Benny Wullur dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan (Kesbangpol) Jawa Barat, Irman Nugraha.
Dalam persidangan, Benny Wullur menegaskan PLK tidak bisa beroperasi di Indonesia. Alasannya, organisasi tersebut mengaku sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), padahal HCL sudah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia melalui Perpu No. 50 Tahun 1960.
"Mengaku sebagai penerus HCL, perkumpulan yang sudah dibubarkan melalui Perpu No. 50 Tahun 1960, bagaimana organisasi terlarang bisa ada penerus?" kata Benny di hadapan majelis hakim, dikutip Kamis (4/6/2026).
1. Aset perkumpulan tersebut sepenuhnya menjadi hak negara

Benny menambahkan, dalam kasus tersebut sudah ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun fakta hukum itu disebut tetap diabaikan oleh kelompok yang menggunakan nama PLK. Setelah HCL dilarang, lanjut Benny, seluruh asetnya diambil alih negara.
"Karena organisasinya sudah terlarang dan dibubarkan, maka asetnya kemudian dinasionalisasi oleh negara. Tidak boleh ada lagi pihak yang mengklaim kepemilikan aset tersebut selain negara," kata dia.
Selain itu, PLK sebenarnya pernah membubarkan diri, baik secara organisasi maupun secara kepengurusan, terhitung sejak 1 Agustus 2003. Pembubaran mandiri ini diputuskan melalui keputusan suara bulat seluruh pengurus PLK.
Selanjutnya, dituangkan dalam Akta No. 6 tanggal 10 September 2003. Senada dengan Benny, Irman Nugraha menyatakan PLK bukan turunan sah dari HCL.
"Kami melakukan profiling berdasarkan Keputusan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan tahun 1984 yang menyatakan HCL sudah dibubarkan berdasarkan UU Nomor 50. Secara legalitas sudah jelas, HCL terlarang dan tidak bisa dihidupkan kembali," kata Irman.
2. PLK tidak pernah dikenal

Irman juga merujuk putusan pengadilan Nomor 228 dan putusan kasasi No. 3551 yang menegaskan HCL bukan PLK dan PLK bukan turunan HCL. Kesbangpol Jabar juga mencatat, saat ini ada 1.755 organisasi kemasyarakatan terdaftar di tingkat provinsi, dan 6.448 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
"PLK tidak termasuk di dalamnya. Atas dasar itu kami menyatakan PLK tidak dikenal," tegas Irman.
Dia menambahkan, sesuai UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, setiap perkumpulan wajib mendaftar ke pemerintah daerah untuk kepentingan kontrol dan pengawasan.
3. Induk organisasi sudah dinyatakan mati sejak 1960

Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Adittya Putra Perdana juga menyatakan sikap serupa usai persidangan. Dia menegaskan bahwa Pemprov Jabar tidak akan tinggal diam melihat aset publik diusik oleh entitas yang tidak memiliki legalitas.
"Induk organisasinya sudah dinyatakan mati sejak tahun 1960, tapi anehnya mereka masih bebas gentayangan, bahkan sempat menggugat fasilitas pendidikan di SMAN 1 Bandung. Secara nyata, situasi ini membuat Pemprov Jabar seperti sedang dipaksa berhadapan dengan organisasi/perkumpulan hantu," kata dia.
















