Digugat ke PTUN, Kemenkum: Status Badan Hukum PLK Sudah Tidak Sah!

- Kemenkum menegaskan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sudah tidak sah karena telah dibubarkan sejak 1984, meski kini menggugat ke PTUN Jakarta.
- Fitra Kadarina menyebut keterangan saksi ahli dari pihak PLK tidak independen dan menilai penjelasan tentang lahirnya badan hukum melenceng dari aturan perundang-undangan.
- Kemenkum menilai gugatan PLK berpotensi mengancam aset negara, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjaga kepemilikan aset publik agar tidak jatuh ke pihak yang salah.
Bandung, IDN Times - Setelah dinyatakan kalah dalam gugatan perdata lahan SMAN 1 Bandung, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) kini turut menggugat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Gugatan dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sejak beberapa waktu kemarin. Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan tidak akan mundur sedikit pun menghadapi gugatan yang perkumpulannya sudah dibubarkan sejak beberapa tahun lalu ini.
1. Negara sudah membubarkan sejak lama perkumpulan ini

Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina menegaskan, organisasi penggugat tidak memiliki legalitas sah. Menurut data Kemenkum, badan hukum perkumpulan itu sudah dibubarkan pemerintah beberapa dekade lalu.
"Sebenarnya ini suatu badan hukum yang sudah pernah dibubarkan. Kami merujuk pada riwayat pembatalan, ada di tahun 1984. Kami meyakini bahwa status badan hukum yang saat ini digunakan penggugat sebenarnya tidak sah," ujar Fitra, Rabu (20/5/2026).
Fitra mengkritik keterangan saksi ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, yang dihadirkan oleh pihak penggugat. Ia menilai posisi ahli tidak independen.
"Menurut saya posisinya tidak independen. Banyak keterangannya tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan. Keahliannya perlu dipertanyakan, apakah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan atau tidak," kata Fitra.
Fitra menambahkan, keterangan ahli juga dinilai melenceng dalam menjelaskan lahirnya suatu badan hukum. Ia menegaskan bahwa lahirnya badan hukum harus melalui pengesahan sesuai hukum yang berlaku.
"Kami merujuk pada riwayat pencabutan yang sudah kami lakukan beberapa tahun lalu. Kami meyakini status badan hukum yang saat ini digunakan penggugat tidak sah, karena badan hukumnya sendiri sudah bubar pada tahun-tahun sebelumnya dan sudah kami bubarkan," jelasnya.
2. Gugatan merupakan ancaman kepada negara

Lebih lanjut, Fitra menyebut perkara ini krusial karena berkaitan langsung dengan upaya penyelamatan aset negara. Dia membandingkannya dengan kasus-kasus besar seperti Satgas BLBI.
Menurutnya, perkara ini berpotensi membahayakan kepemilikan aset negara jika dilihat dari rekam jejak gugatan serupa di Jawa Barat sebelumnya.
"Kalau kita melihat ke belakang, ini berkaitan dengan persoalan yang sudah terjadi sebelumnya di Jawa Barat dengan adanya gugatan dari pihak penggugat. Bagi saya ini suatu ancaman bagi aset negara," ujar Fitra.
Dia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo yang saat ini gencar mengamankan aset negara agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Kemenkum, sebagai bagian dari pemerintah, memiliki kewajiban yang sama.
"Ketika ada keputusan yang diuji kembali oleh pengadilan, silakan diuji saja. Biar jelas duduk persoalannya dan kita bisa membuktikan bahwa keputusan kami sudah sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
3. PKL sebelumnya sudah kalah gugatan saat melawan Pemprov Jabar

Menanggapi surat permohonan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang meminta proses persidangan dibatalkan demi keamanan aset, Kemenkum menyatakan setuju dengan substansi perlindungan aset.
"Pemerintah juga ingin mengamankan aset. Kalau ada keinginan untuk membatalkan persidangan melalui surat, lanjut saja tidak masalah. Biar jelas posisinya dan sekalian diuji keputusannya," ujar Fitra.
Sebagaimana diketahui, PLK mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan objek sengketa yang berkaitan dengan surat keputusan atau kebijakan pencabutan badan hukum PLK oleh Kementerian Hukum pada 2025.
Dalam perkara ini, PLK menggugat Menteri Hukum RI cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Masalah gugatan ini merupakan buntut dari kekalahan PLK dalam sengketa hukumnya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sengketa hukum itu terkait dengan kepemilikan lahan sekolah milik SMAN 1 Bandung, Jawa Barat. Di tingkat banding, Pemprov Jabar memenangkan perkara.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sendiri sudah menyampaikan keberatannya atas perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT yang diajukan PLK dengan pihak tergugat Kemenkum cq Ditjen AHU.


















