Disdukcapil Telusuri Dugaan Ketidaksesuaian Data SPMB Kota Bandung

- Disdukcapil Kota Bandung memverifikasi data kependudukan peserta SPMB 2026 setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian administrasi untuk memastikan proses seleksi berlangsung adil dan transparan.
- Pemeriksaan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan instansi terkait, mencakup verifikasi lanjutan, pemutakhiran data, hingga pembatalan dokumen bila ditemukan ketidaksesuaian.
- Kepala Disdukcapil mengimbau warga menunggu hasil verifikasi resmi serta memberikan data yang benar agar hak peserta didik terlindungi dan kepercayaan publik terhadap SPMB tetap terjaga.
Bandung, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mulai memverifikasi data kependudukan yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Langkah ini dilakukan menyusul adanya temuan dugaan ketidaksesuaian data administrasi yang digunakan sebagai syarat seleksi.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh peserta mengikuti proses penerimaan berdasarkan data kependudukan yang sah. Pemkot Bandung juga menegaskan verifikasi dilakukan guna menjaga pelaksanaan SPMB tetap berlangsung adil, transparan, dan akuntabel.
"Disdukcapil memahami perhatian masyarakat terhadap validitas data kependudukan yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB. Karena itu, setiap temuan akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar melalui siaran pers dikutip, Rabu (1/7/2026).
1. Temuan dalam SPMB dinilai bukti pengawasan berjalan

Tatang mengatakan, munculnya sejumlah temuan selama pelaksanaan SPMB justru menunjukkan mekanisme pengawasan dan verifikasi yang diterapkan pemerintah berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, setiap indikasi ketidaksesuaian akan diperiksa secara objektif agar hak peserta didik yang memenuhi persyaratan tetap terlindungi.
Disdukcapil, kata dia, bertugas menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan dengan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap dokumen yang diajukan masyarakat.
2. Data bisa diperbarui hingga dokumen dibatalkan

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi ketidaksesuaian data, Disdukcapil memiliki mekanisme untuk melakukan verifikasi lanjutan, pemutakhiran data, hingga pembatalan dokumen administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan hasil pemeriksaan akurat, Disdukcapil juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung, aparat kewilayahan, serta organisasi perangkat daerah terkait dalam melakukan penelusuran data yang menjadi perhatian selama pelaksanaan SPMB.
"Verifikasi ini dilakukan bukan semata-mata untuk memastikan ketertiban administrasi, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat yang telah mengikuti seluruh ketentuan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses SPMB," ujarnya.
3. Warga diminta tidak terburu-buru menyimpulkan

Tatang menjelaskan, kewenangan Disdukcapil berada pada penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sementara pemeriksaan faktual mengenai fungsi suatu bangunan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha menjadi kewenangan instansi terkait.
Karena itu, proses verifikasi dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar hasilnya komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya penyampaian data yang tidak sesuai ketentuan atau pelanggaran administrasi kependudukan, tindak lanjut akan dilakukan oleh instansi berwenang sesuai peraturan yang berlaku.
Tatang juga mengimbau masyarakat memberikan data kependudukan yang benar karena menjadi dasar berbagai pelayanan publik, termasuk SPMB.
"Yang ingin kami pastikan data yang digunakan dalam SPMB harus benar sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang adil sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat menunggu hasil verifikasi dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses selesai dilakukan," tuturnya.


















