Dua Orang Diamankan Kasus Korupsi Jembatan di Sukabumi Capai Rp9,84M

- Polda Jabar menetapkan dua tersangka, seorang PPK dan pimpinan cabang perusahaan pelaksana proyek, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cipamuruyan di Sukabumi senilai Rp9,84 miliar.
- Penyidik menemukan laporan progres pekerjaan dipalsukan hingga 85,50 persen untuk mencairkan pembayaran Rp14,23 miliar, padahal realisasi fisik hanya sekitar 23,96 persen atau senilai Rp4,39 miliar.
- Polisi menyita uang tunai Rp1,12 miliar serta berbagai dokumen proyek dan audit keuangan; penyidikan masih dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pimpinan cabang perusahaan pelaksana proyek.
Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Edi Rahmat Hidayat menuturkan, kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di tengah upaya pemerintah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya jembatan yang menjadi salah satu program prioritas nasional. Polisi menyebut praktik korupsi dilakukan dengan memalsukan progres pekerjaan sehingga pembayaran proyek jauh melebihi kondisi fisik yang sebenarnya.
"Pada hari ini kita justru ada yang kontradiktif, di mana kita telah mengungkap salah satu korupsi yaitu jembatan," kata Edy dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
1. Progres proyek dimanipulasi agar pembayaran bisa dicairkan

Penyidik menemukan dugaan rekayasa laporan kemajuan pekerjaan yang menjadi awal terjadinya kerugian negara. Menurut Roland, tersangka S selaku PPK bersama AH membuat dan menandatangani laporan progres bulanan yang menyatakan pekerjaan telah mencapai 85,50 persen. Laporan tersebut kemudian dijadikan dasar pencairan pembayaran proyek sebesar Rp14,23 miliar.
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, kondisi fisik pekerjaan di lapangan saat itu hanya mencapai 23,96 persen atau senilai sekitar Rp4,39 miliar. Salah satu pekerjaan yang belum tersedia adalah pemasangan baja struktur grade 355 yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pembangunan jembatan.
"PPK telah membuat laporan palsu bahwa progres pekerjaan telah mencapai 85,50 persen sehingga dilakukan pembayaran sebesar Rp14,23 miliar, padahal kondisi fisiknya tidak sesuai," ujar Edi.
2. Klaim lakukan pembayaran capai Rp14,23 miliar

Akibat pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPK RI, total kerugian mencapai Rp9.843.535.404.
Edi menjelaskan proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan memiliki nilai kontrak akhir sebesar Rp20,317 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022. Kontrak pekerjaan berlangsung selama 191 hari, mulai 24 Juni hingga 31 Desember 2022, kemudian diperpanjang melalui adendum selama 50 hari hingga 19 Februari 2023. Namun, hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak selesai sesuai target.
"Pembayaran dilakukan sebesar Rp14,23 miliar, sedangkan berdasarkan perhitungan ahli konstruksi nilai pekerjaan yang benar hanya sekitar Rp4,386 miliar sehingga terdapat selisih yang menjadi kerugian negara sebesar Rp9,843 miliar," kata Edi.
3. Polisi sita uang Rp1,12 miliar dan dokumen proyek

Dalam penyidikan, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,12 miliar turut diamankan.
Selain itu, penyidik menyita berbagai dokumen proyek mulai dari dokumen perencanaan, DIPA, Rencana Umum Pengadaan (RUP), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Detail Engineering Design (DED), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen pelelangan, kontrak, adendum, laporan progres pekerjaan, hingga surat pemutusan kontrak.
Penyidik juga mengamankan dokumen hasil audit kerugian negara, rekening koran para pihak terkait, serta bukti setoran ke kas negara yang nilainya mencapai sekitar Rp3,58 miliar.
Menurut penyidik, AH juga diduga menggunakan atau meminjam bendera PT Karunia Guna Inti Semesta untuk mengikuti proses tender. Selain itu, dokumen personel manajer yang diajukan dalam proses lelang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya demi memenuhi persyaratan administrasi.
Polda Jabar menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan tersebut.
4. Libatkan 42 saksi dalam penetapan tersangka

Polda Jabar menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan. Tersangka pertama berinisial S, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
Sementara tersangka kedua berinisial AH, merupakan pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) yang menjadi pelaksana proyek setelah memenangkan tender.
Untuk mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa 42 orang saksi serta meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.
















