Sebelum Ditangkap, Taufik Hidayat Sempat Cari Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan

- Taufik Hidayat, tersangka penyekapan YTR, sempat mendatangi Gedung Pakuan dini hari untuk menyerahkan diri dan meminta bertemu Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebelum akhirnya ditangkap di Majalaya.
- Dedi Mulyadi membenarkan kedatangan Taufik melalui rekaman CCTV serta menjelaskan bahwa pelaku ingin menyerahkan diri, bukan mencari perlindungan, setelah dinyatakan sebagai DPO oleh Polda Jabar.
- Korban YTR kini dirawat intensif di RSHS Bandung dengan pendampingan penuh dari Pemprov Jabar yang menanggung seluruh biaya pengobatan hingga pemulihan total.
Bandung, IDN Times - Fakta baru Taufik Hidayat pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR selama bertahun-tahun di beberapa indekos wilayah Kabupaten Bandung mulai bermunculan. Terbaru tersangka ternyata pernah hendak menemui Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi di rumah dinasnya, Gedung Pakuan.
Hal ini disampaikan langsung Dedi Mulyadi setelah menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Senin (29/6/2026). Dedi mengatakan, sebelum Taufik Hidayat ditangkap di wilayah Majalaya ternyata sempat datang menyerahkan diri ke Gedung Pakuan.
"Jadi, taufik sempat datang ke Gedung Pakuan jam 4:00 WIB dini hari, menemui pos jaga dan dia gomong pakai helm, pakai masker, saya ingin ketemu pak gubernur, saya mau dipernjara tapi ada hal yang harus saya sampaikan dulu," ujar Dedi.
1. Dedi Mulyadi punya bukti rekaman CCTV

Dedi membenarkan hal tersebut karena sesuai dengan bukti rekaman CCTV Gedung Pakuan. Taufik Hidayat terlihat meminta bantuan kepada pos satpam agar bisa ketemu dirinya setelah dinyatakan sebagai tersangka dan DPO oleh Polda Jabar.
Lebih lanjut, Taufik Hidayat pun ternyata sempat berusaha menemui Dedi Mulyadi di kediamannya, Lembur Pakuan, Kabupaten Subang. Hanya saja hal tersebut batal dilakukan oleh tersangka.
"Jadi itu dan CCTV nya ada, dan dia mencari dan dia juga berusaha datang ke Lembur Pakuan, sampai di Cikawung, yang nganternya tidak berani, karena takut di Jalan, dilihat orang, digebukin, jadi takut yang nganternya," ucap Dedi.
2. Taufik Hidayat mengaku siap dipenjara

Menurut Dedi, pelaku berkeinginan menemui dirinya bukan karena ingin meminta perlindungan, melainkan hendak menyerahkan diri bahwa dia siap dipenjara atas kasus yang diperbuatnya kepada YTR beberapa waktu lalu hingga mengakibatkan luka berat baik fisik dan mental.
"Jadi dari bahasanya dia siap dipenjara, tapi sebelum dipenjara ada sesuatu yang ingin disampaikan," ucapnya.
Sementara, Dedi memastikan, kondisi korban saat ini berangsur pulih dan dilakukan penanganan langsung oleh dokter RSHS. Dia pun tidak bisa melihat langsung korban karena untuk keamanan dari segi kesehatan.
"Saya bertemu dengan direktur dan para dokter yang menangani, hampir 40 yang menangani intinya adalah menanyakan perkembangan, karena kalau melihat pasiennya tidak mau, pertama takut saya membawa kuman, nanti malah merepotkan pasien," kata Dedi.
3. Dedi Mulyadi pastikan Pemprov Jabar kawal kesehatan Koban hingga tuntas

Dedi memastikan, Pemprov Jabar memberikan pengawalan penuh terhadap korban agar bisa segera pulih dari sakit yang kini tengah diderita. Pembiayaan pun akan dibantu sepenuhnya oleh Pemprov Jabar termasuk untuk operasi beberapa bagian tubuh yang mengalami kerusakan.
"Paling utama adalah melihat perkembangan dan rencana ke depan, dari sisi medis dan InsyaAllah tadi sudah disampaikan, Pemprov Jabar akan mendampingi sampai sembuh," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Taufik Hidayat ditangkap oleh jajaran Polda Jabar pads 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Griya Pesona Ciparay. Tersangka tidak hanya melakukan penyekapan selama bertahun-tahun terhadap korban, namun juga melukai korban dengan benda tajam hingga YTR mengalami kerusakan di beberapa anggota tubuhnya.
Modus Taufik Hidayat melakukan penyekapan dan penganiayaan dilatarbelakangi karena rasa cemburu. Polda Jabar mengenakan Taufik Hidayat dengan sejumlah pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 446 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
"Kita lapis dengan pasal yang lain yang lebih berat, Pasal 451 tentang penyanderaan, ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Yang ketiga Pasal 446 ayat 2 perampasan kemerdekaan, ini ancamannya 9 tahun," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, belum lama ini.
"Kami juncto-kan kembali, gandengkan kembali dengan Pasal 126 ayat 2 yaitu perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat, ancamannya 9 tahun," sambungnya.
















