Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Inovasi Bapenda Jabar Dongkrak Pendapatan Pajak Kendaraan

Inovasi Bapenda Jabar Dongkrak Pendapatan Pajak Kendaraan
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut pendapatan pajak kendaraan bermotor stabil dan meningkat berkat berbagai inovasi layanan dari Bapenda Jabar.
  • Bapenda Jabar menghadirkan layanan digital seperti New Sambara, Samsat Digital Mandiri, Arjuna, Samsat Keliling, chatbot WhatsApp, dan integrasi e-Samsat di aplikasi DIGI by bank bjb.
  • Surat Edaran Nomor 47/IKU.03.02/BAPENDA mempermudah pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik pertama, membantu wajib pajak kendaraan bekas dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyebut pengelolaan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor stabil dan cenderung meningkat. Hal itu dinilai karena adanya beberapa inovasi yang dihadirkan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak.

Diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyiapkan berbagai saluran yang bisa dimanfaatkan serta memudahkan masyarakat saat menunaikan pembayaran pajak kendaraannya. Di antaranya, layanan digital bernama New Sambara, samsat Digital Mandiri hingga sinkronisasi data melalui Arjuna.

Bapenda Jabar pun membuat model dengan cara mendatangi titik kumpul masyarakat hingga ke desa bernama Samsat Keliling. Berikutnya, inovasi pembayaran pajak melalui layanan chatbot WhatsApp dan integrasi fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by bank bjb.

1. Banyak inovasi dilakukan Bapenda Jabar

ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com/freepik)
ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com/freepik)

Selain itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pun membuat Surat Edaran (SE) Nomor: 47/IKU.03.02/BAPENDA yang mengatur kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama.

Kebijakan ini mulai diberlakukan untuk membantu wajib pajak yang menggunakan kendaraan bekas. Wajib pajak dapat membayar pajak tahunan tanpa harus melampirkan atau meminjam KTP asli pemilik pertama (nama yang tertera pada STNK).

2. Bapenda Jabar melakukan reformasi pelayanan

(Ilustrasi pajak kendaraan) IDN Times / Aan Pranata
(Ilustrasi pajak kendaraan) IDN Times / Aan Pranata

Kemudahan ini berlaku khusus untuk pembayaran pajak tahunan (bukan lima tahunan yang memerlukan cek fisik). Dokumen yang diperlukan antara lain i STNK asli dan KTP asli pemilik kendaraan saat ini untuk verifikasi data.

Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk reformasi pelayanan publik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberantas kesulitan masyarakat yang sering kali terkendala KTP pemilik lama saat akan taat membayar.

3. Pajak kendaraan bulan ini tembus Rp20,74 miliar

ilustrasi pajak kendaraan (pixabay.com/stevenpb)
ilustrasi pajak kendaraan (pixabay.com/stevenpb)

Ditanya mengenai hal ini, Gubernur yang akrab disapa KDM ini menyebut pendapatan daerah saat ini stabil dan cenderung meningkat. Ia berharap tren ini terus bertahan dan membaik seiring waktu.

"Jadi setelah edaran yang saya lakukan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat cenderung terus meningkat stabil dan meningkat tidak pernah di bawah Rp20 miliar per hari," ucap Dedi Mulyadi saat ditemui Gedung Pakuan belum lama ini.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pengelolaan pendapatan pada bulan rata-rata per hari di bulan Mei berada di angka Rp20,13 miliar. Sedangkan bulan Juni rata-rata di kisaran Rp20,74 miliar.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More