Satpol PP Bandung Kembali Tertibkan 58 Bangli di Kecamatan Andir

- Satpol PP Bandung menertibkan sekitar 58 bangunan di trotoar, bahu jalan, dan drainase Jalan Rajawali, Andir, untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum.
- Penataan mengacu Perda Nomor 3 Tahun 2026 dan merespons pengaduan warga, dengan tujuan menyediakan ruang aman bagi pejalan kaki serta penyandang disabilitas.
- Sebanyak sembilan bangunan dibongkar mandiri setelah sosialisasi; Pemkot mengedepankan pendekatan humanis dan akan menerapkan penataan bertahap di berbagai wilayah Bandung.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali melakukan penataan kota dengan menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan hingga saluran drainase. Kali ini, penataan menyasar kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir Kota Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman.
"Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan," kata Bambang di Jalan Rajawali, Kamis (13/8/2026).
1. Penertiban dilakukan berdasarkan peraturan daerah

Dok. Humas-Pemkot Bandung Menurutnya, penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Trotoar yang selama ini digunakan untuk aktivitas bangunan maupun berdagang akan dikembalikan kepada fungsi utamanya, termasuk memberikan ruang yang layak bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat yang menginginkan kawasan Jalan Rajawali Timur lebih tertata dan nyaman.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menggandeng jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir, mulai dari camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri hingga perangkat daerah terkait.
2. Ada beberapa pedagang yang membongkar secara sukarela

Dok. Humas-Pemkot Bandung Bambang menyebut terdapat sekitar 58 bangunan yang menjadi sasaran penataan. Namun, sebelum penertiban dilakukan sebanyak 9 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Ia menilai, langkah tersebut merupakan hasil dari pendekatan persuasif yang sebelumnya dilakukan jajaran kewilayahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Dari 58 kurang lebih ada sembilan bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri," ujarnya.
3. Berdagang harus sesuai dengan peraturan

Dok. Humas-Pemkot Bandung Bambang mengatakan, Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap penertiban. Pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya. Pemkot Bandung juga akan membantu proses pembongkaran apabila diperlukan.
Sedangkan untuk bangunan permanen yang membutuhkan penanganan khusus petugas dapat menggunakan peralatan pendukung termasuk alat berat.
Bambang mengatakan, penataan fasilitas umum akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung. Hal ini mengingat luas wilayah Kota Bandung yang mencakup 30 kecamatan dan 151 kelurahan.
Oleh karena itu, Pemkot Bandung mengutamakan pendekatan berbasis kewilayahan dengan melibatkan camat, lurah, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat serta unsur lainnya.
"Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan," jelasnya.
Ia menambahkan, penertiban bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak mengganggu hak masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas umum.
"Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas," ungkapnya.
















