Kejari Bandung Belum Eksekusi Mati Herry Wirawan, Ini Alasannya

- Kejari Bandung belum mengeksekusi hukuman mati Herry Wirawan karena masih menunggu kemungkinan upaya hukum lanjutan dari terpidana, termasuk pengajuan grasi.
- Herry sebelumnya divonis seumur hidup oleh PN Bandung, namun Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding jaksa dan menjatuhkan vonis mati.
- Kuasa hukum Herry belum menerima putusan lengkap dan akan berkoordinasi dengan klien serta keluarga terkait kasasi, peninjauan kembali, atau grasi; Herry ditahan di Nusakambangan.
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung belum melakukan eksekusi mati terhadap terpidana pemerkosa sebanyak 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan. Kejaksaan masih menunggu terlebih dahulu upaya hukum selanjutnya dari pihak Herry.
Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung pada beberapa tahun kemarin. Hanya saja, Jaksa Penuntut Kejari Bandung melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Hasilnya Bandung dikabulkan, Herry Wirawan pun divonis mati.
1. Eksekusi tunggu upaya hukum lanjutan dari Herry Wirawan

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen, humas Kajati Jabar) Kendati sudah dikabulkan, Kejari Bandung belum juga melakukan eksekusi hukuman tersebut, dan menyatakan masih akan menunggu terlebih dahulu upaya hukum yang akan ditempuh oleh Herry. Sebab, terpidana tersebut masih memiliki hak atau upaya hukum setelah banding kejaksaan dikabulkan.
"Masih menunggu, apakah terpidana mengajukan grasi atau tidak," ujar, Kepala Seksi Intelijen, Kejari Bandung, Alex Akbar saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).
2. Belum pastikan akan mengajukan upaya grasi atau lainnya

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar) Sedangkan, pengacara Herry Wirawan, Ira Mambo belum bisa memberikan komentar banyak mengenai vonis hukuman mati kliennya tersebut. Dia memastikan akan mempelajari terlebih dahulu putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
"Saya harus menerima isi putusan baru bisa berkomentar, saat ini belum menerima belum melihat isi putusan. Mungkin besok saya akan tanyakan ke pengadilan," kata dia.
Disinggung mengenai kemungkinan mengajukan upaya hukum lain, Ira mengungkapkan, hal itu juga akan dibicarakan terlebih dahulu dengan kliennya.
"Saya diminta keluarga (berkoordinasi) apabila melakukan upaya hukum," kata dia.
3. Herry Wirawan akan mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar) Meski belum mengetahui secara jelas putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung, Ira mengatakan ada beberapa poin penting dalam banding yang sebelumnya diajukan oleh Kejari Bandung. Dia menegaskan, poinnya tidak hanya soal hukuman mati.
"Gak cuma hanya hukuman mati ada item lain. Karena diterima permohonan jaksa saya mengajukan kasasi. Putusan kasasi saya belum lihat," kata dia.
Lebih lanjut, Ira menjelaskan jika kliennya mengajukan upaya hukum kembali maka bisa dilakukan peninjauan kembali atau dapat melakukan grasi ke presiden. Namun, untuk peninjauan kembali terpidana harus berada di persidangan atau dapat melakukan melalui video zoom.
Adapun saat ini, Herry tengah ditahan di Lapas Nusakambangan, bukan di wilayah Jawa Barat, atau pun Bandung.
"Dia (Herry) di Nusa Kambangan," kata dia.


















