Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Herry Wirawan Dipindah ke Lapas di Cirebon Berstatus Non High Risk

Terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

Bandung, IDN Times - Usai vonis mati dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA), tersangka kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan, akan dipindahkan dari Rutan Kebonwaru Bandung ke Lapas di daerah Cirebon yang tidak berstatus high risk atau berisiko tinggi.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali menuturkan, pemindahan Herry masih menunggu kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan. Bila sudah lengkap, Herry bakal segera dipindahkan ke Cirebon.

"Nanti kita lihat pemberkasannya, kalau sudah lengkap suratnya termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, kita akan berangkatkan," kata Kusnali, Jumat (24/2/2023).

1. Herry bisa ikut pembinaan ketika di lapas

Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar)

Dia menjelaskan, Herry tidak dipindah ke lapas dengan kategori high risk karena selama mendekam di Kebonwaru prilakunya terbilang baik. Sementara pemindahan narapidana ke Lapas dengan kategori high risk tak didasarkan atas tinggi rendahnya pidana tapi didasarkan perilaku warga binaan selama menjalani penahanan.

"Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat," ujarnya.

2. Kasasi ditolak, Herry bakal ajukan PK

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menjelaskan, Herry tidak dipindah ke lapas dengan kategori high risk karena selama mendekam di Kebonwaru prilakunya terbilang baik. Sementara pemindahan narapidana ke Lapas dengan kategori high risk tak didasarkan atas tinggi rendahnya pidana tapi didasarkan perilaku warga binaan selama menjalani penahanan.

"Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat," ujarnya.

3. Herry lakukan pemerkosaan pada 13 santri

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Herry Wirawan terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Kota Bandung divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan dikoreksi masa hukumannya menjadi pidana mati. Pihak Herry kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tetapi ditolak.

Dalam kasus ini, terdapat 13 santriwati yang menjadi korban kejahatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat ada delapan santri hamil dan sembilan bayi yang dilahirkan. Bahkan ada seorang santriwati yang melahirkan hingga dua kali.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us