Sengketa Hotel Bintang 4 Bandung, Gugatan PKPU Bongkar Utang Rp19 Miliar

- PT Mitra Investa Propertindo digugat PKPU oleh eks direksi Donald Owen Fernando yang menagih hak lebih dari Rp6 miliar karena perusahaan dianggap tak beritikad baik menyelesaikan kewajiban.
- Perusahaan sebelumnya menolak pemeriksaan keuangan yang diperintahkan pengadilan dan memilih kasasi, memicu dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan internal.
- Dugaan utang internal Rp19 miliar antara induk dan anak usaha menjadi sorotan utama, membuka pertanyaan soal transaksi janggal dan potensi pelanggaran perjanjian kredit.
BANDUNG, IDN Times - Sengketa internal di tubuh perusahaan pengelola hotel bintang 4 di Kota Bandung mencuat ke meja hijau. PT Mitra Investa Propertindo resmi digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh mantan direksinya sendiri, Donald Owen Fernando.
Gugatan itu diajukan setelah Donald mengklaim perusahaan memiliki tunggakan lebih dari Rp6 miliar yang disebut sebagai haknya selama menjabat direksi. Perkara tersebut kini tercatat dengan nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 5 Mei 2026.
Tak cuma soal tagihan miliaran rupiah, perkara ini juga menyeret dugaan kejanggalan utang internal senilai Rp19 miliar antara induk perusahaan dan anak usahanya. Polemik ini pun membuka sorotan baru terhadap transparansi keuangan perusahaan, setelah sebelumnya pengelola hotel disebut menolak menjalani pemeriksaan melalui jalur hukum.
1. Eks direksi tagih hak Rp6 miliar

Permohonan PKPU terhadap PT Mitra Investa Propertindo diajukan Donald Owen Fernando melalui kuasa hukumnya, Franciscus Ebby Abraham. Dalam permohonan itu, Donald menagih lebih dari Rp6 miliar yang diklaim sebagai haknya selama menjabat direksi dan belum dibayarkan perusahaan.
Ebby mengatakan, langkah hukum ini ditempuh setelah upaya penyelesaian dinilai tak membuahkan hasil. Menurut dia, kliennya memilih jalur PKPU karena perusahaan dianggap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
"Kalau memang tidak ada persoalan dalam pengelolaan keuangan, seharusnya tidak perlu takut diperiksa," kata Ebby dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Perkara ini menjadi perhatian karena sengketa datang dari mantan orang dalam perusahaan. Posisi Donald sebagai eks direksi membuat gugatan tersebut tak sekadar bicara soal tagihan, tapi juga membuka konflik internal yang sebelumnya tak terlihat di ruang publik.
2. Penolakan pemeriksaan jadi pangkal perkara

Sebelum masuk ke Pengadilan Niaga, sengketa ini lebih dulu bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam putusan sebelumnya, PT Mitra Investa Propertindo diperintahkan menjalani pemeriksaan perusahaan untuk membuka kondisi internal, termasuk pengelolaan keuangan.
Namun, alih-alih menjalankan putusan itu, pihak perusahaan justru memilih mengajukan kasasi. Langkah tersebut dinilai pemohon sebagai sinyal penolakan terhadap upaya membuka kondisi internal perusahaan secara transparan.
Bagi pihak pemohon, keputusan menolak pemeriksaan justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, pemeriksaan perusahaan dinilai menjadi ruang paling terbuka untuk menguji apakah ada persoalan dalam tata kelola maupun arus keuangan internal.
Ebby menilai langkah kasasi itu menjadi salah satu alasan kliennya memilih jalur PKPU. Menurut dia, proses ini bukan semata soal penagihan utang, melainkan pintu untuk menguji transparansi kondisi keuangan perusahaan secara lebih luas.
3. Dugaan utang Rp19 miliar jadi sorotan

Selain tagihan dari mantan direksi, perkara ini juga menyorot dugaan utang internal senilai Rp19 miliar antara PT Mitra Investa Propertindo dan anak usahanya, PT Mega Investa Propertindo.
Pihak pemohon menilai transaksi tersebut janggal. Sebab, PT Mega disebut sebagai entitas yang relatif baru, penjualan propertinya belum sepenuhnya stabil, dan masih memiliki kewajiban besar hingga sekitar Rp100 miliar kepada JTrust Bank.
Di saat kondisi keuangannya disebut belum sepenuhnya kuat, anak usaha itu justru tercatat memiliki piutang Rp19 miliar kepada induk perusahaan. Kondisi tersebut dinilai tak lazim dan memunculkan tanda tanya besar, apalagi disebut ada larangan interfinancing dalam perjanjian kredit dengan bank.
Menurut Ebby, hal ini menjadi salah satu poin penting yang perlu dibuka di persidangan. Jika permohonan PKPU dikabulkan, proses hukum ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai kondisi finansial internal perusahaan, mulai dari restrukturisasi kewajiban hingga potensi berujung pailit.

















