Pemkot Bandung akan Larang Jam Sekolah Siswa Hingga Sore Hari

- Pemkot Bandung memulai SPMB 2026 pada 4 Mei hingga 13 Juli 2026 dengan kebijakan baru terkait pengaturan jam belajar di SD dan SMP.
- Wali Kota Muhammad Farhan menetapkan sekolah hanya boleh memiliki dua sif pembelajaran, pagi dan siang, demi menjaga kualitas serta kenyamanan siswa.
- Data BPS mencatat terdapat 75 SMP dan 274 SD negeri di Kota Bandung yang tersebar di 30 kecamatan dengan sebaran jumlah sekolah berbeda-beda.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memulai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 pada 4 Mei 2026 besok. Proses ini akan berlangsung hingga 13 Juli 2026 dengan sejumlah penyesuaian kebijakan, khususnya terkait pengaturan jam belajar di sekolah.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, pelaksanaan SPMB tahun ini dirancang lebih tertib dan terukur, termasuk dalam pengelolaan kegiatan belajar mengajar di tingkat SD dan SMP.
Salah satu perubahan yang diterapkan tahun ini adalah pembatasan jumlah sif kegiatan belajar di sekolah. Pemkot Bandung menetapkan, setiap sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) hanya diperbolehkan menyelenggarakan maksimal dua sif pembelajaran dalam sehari.
“SD dan SMP itu maksimum hanya boleh dua sif jam pelajaran,” kata dia melalui siaran pers, Minggu (3/5/2026).
1. Kualitas belajar siswa harus lebih baik

Pengaturan ini berarti sekolah hanya dapat menjalankan kegiatan belajar dalam dua sesi, yakni pagi dan siang. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga kualitas pembelajaran sekaligus memastikan kenyamanan siswa dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Farhan mengakui, sebelumnya masih terdapat sekolah yang menerapkan lebih dari dua sif, terutama di wilayah dengan keterbatasan ruang kelas. Namun ke depan, hal tersebut tidak lagi diperbolehkan.
“Jadi sekarang diatur hanya pagi dan siang,” katanya.
2. Evaluasi SPMB dilakukan secara berkala

Pemkot Bandung pun memastikan seluruh perangkat daerah terkait telah bersiap untuk mendukung kelancaran pelaksanaan SPMB, mulai dari tahap pendaftaran hingga proses seleksi.
Farhan menyatakan, akan terus melakukan evaluasi selama pelaksanaan berlangsung guna memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel.
3. Ada 75 SMP dan 274 SD Negeri di Kota Bandung

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung, jumlah SMP negeri di bawah Kemenristekdikti di Kota Bandung per tahun 2023-2024 ada sebanyak 75 sekolah. Jumlah tersebut tersebar di 30 kecamatan, kecuali Kecamatan Cinambo. Adapun satu-satunya SMP negeri di Kecamatan Cinambo, yakni SMPN 58 Cinambo baru berdiri di tahun 2023.
Selain Kecamatan Cinambo, masih banyak kecamatan di Kota Bandung yang hanya memiliki satu SMP negeri. Seperti Arcamanik, Bandung Kidul, Cidadap, Cibeunying Kaler, hingga Astanaanyar. Kecamatan-kecamatan tersebut notabene adalah kawasan padat penduduk.
Sebagai perbandingan, data BPS Kota Bandung menunjukan bahwa SD negeri di Kota Bandung per tahun 2023 total berjumlah 274 sekolah yang tersebar di 30 kecamatan. Jumlah sekolah di tiap kecamatan bervariasi, dari paling sedikit 2 sekolah di Bandung Wetan, hingga paling banyak 17 sekolah di Bandung Kulon. Rata-rata, satu kecamatan memiliki lebih dari 5 SD negeri.
















