Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jadi Tersangka, Ini Peran 6 Pelaku Perusakan saat May Day di Bandung

Jadi Tersangka, Ini Peran 6 Pelaku Perusakan saat May Day di Bandung
Pembakaran pos polisi oleh massa di Kota Bandung. IDN Times/Istimewa
Intinya Sih
  • Polda Jabar menangkap enam pemuda pelaku kerusuhan saat May Day di Bandung, yang melakukan perusakan dan pembakaran pos polisi dengan berbagai peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut.
  • Polisi menegaskan massa pelaku bukan dari kelompok buruh, melainkan datang dengan atribut serba hitam dan langsung merusak fasilitas publik seperti traffic light, videotron, serta pembatas jalan.
  • Keenam tersangka dijerat pasal KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, sementara polisi terus menyelidiki kemungkinan pelaku lain dan mengimbau masyarakat aktif melapor aktivitas mencurigakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat telah mengamankan enam pemuda yang melakukan kerusuhan dan berujung aksi anarkis bertepatan dengan perayaan hari buruh internasional atau May Day di Kota Bandung, Jumat (1/5/2026). Dalam aksi kerusuhan ini ada orang yang melakukan pengrusakan hingga membakar pos polisi di kawasan Tamansari.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan, para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyediaan alat hingga aksi langsung di lapangan. Berikut rincian peran masing-masing tersangka yang telah dirangkum menggunakan inisial:

1. MRN: Menyiapkan bom molotov dan perlengkapan aksi

MRN diduga berperan penting dalam menyiapkan dua unit bom molotov, 20 unit helm bertuliskan simbol tertentu, serta bahan bakar bensin yang digunakan dalam aksi.

2. MRA: Melempar pos polisi dan videotron

MRA terlibat langsung dalam aksi pelemparan terhadap pos polisi serta fasilitas videotron. Ia juga diketahui membuat stiker yang digunakan dalam aksi tersebut.

3. RS: Ikut melakukan pelemparan

RS berperan dalam melakukan pelemparan ke arah pos polisi dan videotron bersama pelaku lainnya di lokasi kejadian.

4. MFNA: Provokasi dan aksi pelemparan

MFNA diduga melakukan provokasi selama aksi berlangsung, sekaligus terlibat dalam pelemparan ke arah pos polisi dan videotron.

5. FAP: Distribusi perlengkapan aksi

FAP berperan dalam mendistribusikan perlengkapan yang digunakan dalam aksi, serta ikut melakukan pelemparan ke arah pos polisi dan videotron.

6. HIS: Menyediakan bahan dan ikut aksi

HIS diketahui membeli botol kosong dan bensin yang diduga digunakan untuk merakit bom molotov. Ia juga turut serta dalam aksi pelemparan di lokasi.

Polisi menyatakan, keenam tersangka kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa tersebut.

1. Massa ini bukan berasal dari kelompok buruh

IMG_20260501_212223.jpg
Pembakaran pos polisi oleh massa di Kota Bandung. IDN Times/Istimewa

Hendra menuturkan, dari hasil penyelidikan massa yang terlibat dalam aksi perusakan bukan berasal dari kelompok buruh yang tengah menyampaikan aspirasi. Mereka justru datang dengan atribut serba hitam, menutup wajah, serta membawa berbagai alat yang diduga telah dipersiapkan untuk melakukan aksi perusakan.

“Kelompok ini tidak menyampaikan aspirasi apa pun, tidak ada tuntutan. Mereka langsung melakukan perusakan fasilitas umum,” ujar dia.

Polisi mencatat sejumlah fasilitas publik yang dirusak, di antaranya empat unit traffic light, videotron, hingga pembatas jalan. Aksi tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat karena mengganggu kelancaran lalu lintas di salah satu titik krusial Kota Bandung.

2. Polisi dalami kemungkinan pelaku lain

IMG_20260501_210604.jpg
Polisi Amankan Massa Buat Ricuh di Cikapayang Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti bom molotov, petasan, obat-obatan, helm, hingga berbagai atribut kelompok. Polisi juga menyita telepon genggam untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

“Masih kami kembangkan dengan analisa CCTV dan pemeriksaan barang bukti elektronik untuk mengungkap pelaku lainnya,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308, Pasal 309, dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

3. Imbau masyarakat aktif melapor

IMG_20260501_200415.jpg
Kerusuhan di Kota Bandung di mana massa melakukan pembakaran hingga sweaping warga. IDN Times/Debbie Sutrisno

Polda Jabar menegaskan akan menindak tegas setiap aksi yang mengganggu ketertiban umum. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110.

“Kami harap masyarakat bisa membantu memberikan informasi jika ada potensi gangguan keamanan agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Hendra.

Polisi memastikan situasi di Kota Bandung telah kembali kondusif setelah aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah berhasil mengendalikan keadaan pada malam kejadian.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More