Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jangan Keliru, Begini Bunyi Sirine Ambulans Sesuai Aturan

Jangan Keliru, Begini Bunyi Sirine Ambulans Sesuai Aturan
Tim PSC Kota Bandung mengevakuasi pasien. (Dok.Dinkes Kota Bandung)
Intinya Sih
  • Dinas Kesehatan Kota Bandung menegaskan hanya ada satu bunyi sirine ambulans resmi, yaitu high-low, yang digunakan untuk semua kondisi darurat tanpa membedakan jenis layanan atau muatan.
  • Sirine ambulans berfungsi sebagai alat prioritas di jalan, bukan pembenaran untuk berkendara ugal-ugalan; pengemudi tetap wajib menjaga etika dan keselamatan semua pengguna jalan.
  • Dinkes menyoroti perilaku arogan sebagian ambulans nonpemerintah serta pentingnya edukasi operator agar penggunaan sirine dan etika berkendara sesuai standar keselamatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Dinas Kesehatan Kota Bandung meluruskan anggapan lama yang masih beredar di masyarakat mengenai bunyi sirine ambulans. Public Safety Center (PSC) Dinas Kesehatan Kota Bandung menegaskan, ambulans hanya memiliki satu jenis suara sirine resmi dan tidak dibedakan berdasarkan muatan pasien, kondisi ambulans, maupun jenis layanan yang sedang dijalankan.

Kepala Public Safety Center (PSC) Dinas Kesehatan Kota Bandung, Eka Anugrah, mengatakan anggapan bahwa bunyi ambulans memiliki arti berbeda seperti ambulans jenazah, ambulans kosong, atau ambulans yang membawa pasien kritis tidak memiliki suara sirine dasar resmi.

“Menurut Kementerian Kesehatan bunyi ambulans itu hanya satu, high-low,” kata Eka.

Menurut dia, suara sirine ambulans yang diakui dalam standar operasional layanan kegawatdaruratan hanya model high-low. Bunyi itu menjadi standar karena dinilai paling efektif membuka ruang di jalan tanpa memicu kepanikan berlebihan bagi pengguna jalan lain maupun pasien di dalam ambulans.

Eka mengatakan, kesalahpahaman soal bunyi ambulans ini sudah lama beredar di masyarakat dan kerap dipercaya sebagai “kode jalanan” untuk membedakan jenis layanan ambulans. Padahal, dalam aturan resmi, tidak ada pembagian bunyi sirine berdasarkan kondisi kendaraan atau siapa yang sedang dibawa.

1. Bunyi sirine ambulans resmi hanya satu: high-low

WhatsApp Image 2026-05-06 at 14.52.01.jpeg
Eka Anugrah,S.Kep.,M.Tr.A.P Kepala Public Safety Center Dinkes Kota Bandung. (IDN Times/Yogi Pasha)

Eka menegaskan, ambulans resmi yang beroperasi di bawah PSC 119 Kota Bandung hanya menggunakan satu jenis suara sirine, yakni high-low. Bunyi ini digunakan untuk seluruh kondisi kegawatdaruratan, baik saat menjemput pasien, membawa pasien, maupun dalam perjalanan menuju lokasi untuk menoling pasien.

“Kalau ada ambulans PSC 119 bunyinya pasti high-low,” ujarnya.

Menurut dia, suara high-low dipilih bukan tanpa alasan. Selain mudah dikenali masyarakat, bunyi itu juga dinilai lebih stabil, tidak terlalu agresif, dan tidak memicu kegaduhan berlebihan di jalan.

Eka menyebut, model sirine ini justru lebih efektif dibanding bunyi yang terlalu nyaring atau agresif karena tetap memberi sinyal prioritas tanpa membuat pengendara panik.

“Lebih enak terdengarnya. Tidak terlalu heboh dan tidak membuat orang panik,” katanya.

Bagi PSC, sirine bukan sekadar alat pembuka jalan, tetapi juga bagian dari sistem keselamatan. Karena itu, bunyinya harus cukup tegas untuk didengar, tetapi tidak menambah tekanan psikologis bagi pasien yang sedang berada di dalam ambulans.

2. Sirine bukan alat pamer jalanan

ilustrasi mobil ambulans menyalakan sirine di jalan (unsplash.com/Walter Dziemianczyk)
ilustrasi mobil ambulans menyalakan sirine di jalan (unsplash.com/Walter Dziemianczyk)

Dinkes Kota Bandung menegaskan, fungsi utama sirine ambulans adalah membuka prioritas jalan agar petugas bisa mencapai lokasi atau fasilitas kesehatan lebih cepat. Namun, fungsi itu tidak boleh berubah menjadi legitimasi untuk berkendara sembarangan.

Eka mengatakan, ambulans memang harus cepat, tetapi kecepatan tidak boleh diartikan sebagai kebebasan mutlak di jalan.

“Ambulans harus cepat tapi bukan berarti ugal-ugalan,” katanya.

Menurut dia, penggunaan sirine tetap harus dibarengi etika berkendara, kemampuan membaca situasi jalan, dan ketenangan petugas di lapangan. Sirine hanya alat bantu prioritas, bukan alat untuk memaksa pengguna jalan lain tunduk tanpa perhitungan.

Karena itu, petugas ambulans tetap wajib mengedepankan keselamatan, baik bagi pasien, petugas medis, maupun pengguna jalan lain. Sirine tidak menghapus kewajiban pengemudi ambulans untuk tetap berhitung dalam mengambil keputusan di jalan.

Eka mencontohkan, dalam kondisi tertentu ambulans tetap harus berhenti di lampu merah jika kondisi pasien masih aman dan situasi lalu lintas berisiko tinggi.

“Kalau pasiennya aman, kenapa tidak berhenti?” ujarnya.

Menurut dia, keputusan seperti menerobos lampu merah atau mengambil jalur lawan arah tidak bisa dijadikan kebiasaan, apalagi jika justru menciptakan potensi kecelakaan baru.

3. Ambulans juga tidak boleh arogan di jalan

ilustrasi ambulans (unsplash.com/Camilo jimenez)
ilustrasi ambulans (unsplash.com/Camilo jimenez)

Dinas Kesehatan Kota Bandung juga menyoroti perilaku sebagian ambulans nonpemerintah yang dinilai masih kerap bertindak arogan di jalan. Mulai dari menerobos lampu merah, melawan arus, hingga memaksa jalur sempit tanpa mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan lain.

Eka mengatakan, perilaku seperti itu justru merusak kepercayaan publik terhadap layanan ambulans.

“Ambulans bukan raja jalanan,” ujarnya.

Menurut dia, ambulans tidak boleh berubah menjadi sumber bahaya baru di jalan. Kendaraan darurat memang diberi prioritas, tetapi bukan berarti bebas melanggar prinsip keselamatan dasar.

Dinkes menilai, perilaku ugal-ugalan ambulans justru menunjukkan lemahnya kesiapan petugas di lapangan. Dalam banyak kasus, kata Eka, tindakan agresif di jalan lahir dari kepanikan pengemudi atau ketidaksiapan operator membaca situasi.

“Kalau ambulans sampai arogan di jalan, saya curiga petugasnya tidak siap,” katanya.

Karena itu, Dinkes Kota Bandung menilai edukasi terhadap operator ambulans, terutama di luar layanan pemerintah, menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. Standar penggunaan sirine, etika berkendara, dan pengambilan keputusan di jalan dinilai harus diseragamkan agar ambulans benar-benar menjadi kendaraan penyelamat, bukan sumber risiko baru.

4. Warga Bandung dinilai makin sadar beri jalan ambulans

Ilustrasi kendaraan ambulans. (IDN Times/Erza Angelia)
Ilustrasi kendaraan ambulans. (IDN Times/Erza Angelia)

Di sisi lain, Dinkes Kota Bandung menilai kesadaran warga terhadap sirine ambulans justru semakin baik. Eka mengatakan, mayoritas pengguna jalan di Bandung kini sudah cukup responsif untuk memberi ruang ketika mendengar sirine ambulans.

“Kalau sekarang aman, hampir 100 persen,” katanya.

Menurut dia, selama masih ada ruang di jalan, pengendara di Bandung umumnya akan menepi dan memberi prioritas bagi ambulans untuk melintas.

Meski begitu, ia mengakui kondisi di lapangan tidak selalu ideal. Dalam situasi jalan sempit atau kemacetan total, keterlambatan tetap sulit dihindari meski pengendara sudah berusaha memberi jalan.

Karena itu, Dinkes menilai persoalan utama saat ini bukan lagi pada kesadaran warga, melainkan pada kedisiplinan operator ambulans dalam menggunakan prioritas jalan secara benar dan bertanggung jawab.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More