Gak Perlu Mengantre, Bayar Pajak Kendaraan Jabar Bisa Lewat WhatsApp

- Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar dan fitur e-Samsat di aplikasi DIGI by Bank bjb mulai 1 Mei 2026.
- Layanan ini memungkinkan warga mengecek data kendaraan, memperoleh kode bayar, serta menyelesaikan transaksi lewat berbagai kanal digital seperti ATM, mobile banking, e-commerce, dan dompet digital.
- Bapenda Jabar berharap inovasi ini meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, meski wajib pajak tetap harus melakukan pengesahan STNK di Samsat terdekat dengan menunjukkan bukti bayar elektronik.
Bandung, IDN Times - Warga yang memiliki kendaraan dari Jawa Barat saat ini tidak harus mengantre berlama-lama di Samsat masing-masing. Pemerintah Provinsi saat ini menyediakan layanan chatbot WhatsApp dan integrasi fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by Bank bjb untuk membayar pajak kendaraan.
Langkah tersebut merupakan cara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan agar masyarakat semakin taat membayar pajak.
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, mengungkapkan bahwa layanan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi namun tetap ingin taat menunaikan kewajiban pajaknya.
"Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis dan transparan," ujar Asep melalui keterangan resminya, Rabu (6/5/2026).
1. Bisa langsung chat WhatsApp untuk bayar pajak kendaraan

Masyarakat kini dapat mengakses layanan ini melalui ponsel masing-masing. Layanan yang terintegrasi dengan fitur 'Sapa Warga' ini memungkinkan wajib pajak melakukan pengecekan data kendaraan hingga memperoleh kode bayar dalam hitungan menit.
Cara penggunaannya pun cukup sederhana, simpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar di 0811-2230-1818. Kemudian, mulai percakapan dengan mengirim pesan singkat seperti “Halo” atau “Pajak”.
Ikuti instruksi otomatis dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK sesuai KTP. Sistem akan memverifikasi data dan menampilkan rincian tagihan beserta kode bayar.
2. Bisa juga lewat DIGI by Bank bjb

Setelah mendapatkan kode bayar, transaksi dapat diselesaikan melalui berbagai kanal, mulai dari ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, hingga berbagai platform dompet digital.
Selain melalui WhatsApp, wajib pajak yang merupakan nasabah bank bjb dapat memanfaatkan fitur E-Samsat di aplikasi DIGI. Prosesnya pun tergolong instan. Caranya, login ke aplikasi, pilih menu Bayar. Setelah itu, masuk ke kategori Pajak/Retribusi, lalu pilih E-Samsat.
Masukkan data nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah rincian pajak muncul, lakukan pembayaran menggunakan PIN. Bukti bayar digital yang muncul dapat disimpan sebagai arsip resmi atau ditunjukkan kepada petugas saat diperlukan.
3. Warga tinggal mengesahkan ke Samsat terdekat

Asep Supriatna optimistis kemudahan ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, ia tetap mengingatkan warga bahwa setelah melakukan pembayaran secara elektronik, wajib pajak tetap perlu melakukan pengesahan STNK.
"Wajib pajak masih perlu melakukan pengesahan. Hal ini bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat, Samsat Outlet, maupun layanan Samsat Keliling dengan cukup menunjukkan bukti bayar elektronik yang sudah diterima," tuturnya.
Melalui inovasi ini, Bapenda Jabar berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat karena prosesnya yang kini bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja tanpa hambatan birokrasi yang rumit.


















