Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Diduga Tipu Gelap Rp750 Juta, Eks Anggota DPRD Sukabumi Dipolisikan

Kota Sukabumi
Diduga Tipu Gelap Rp750 Juta, Eks Anggota DPRD Sukabumi Dipolisikan
ilustrasi penipuan (freepik.com/wirestock)
  • Sandi Herdiana melaporkan mantan anggota DPRD Kota Sukabumi, DRW, atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rumah Rp750 juta yang sertifikatnya masih menjadi agunan kredit.
  • Sandi telah membayar Rp630 juta melalui notaris dan menahan sisa Rp120 juta, tetapi menerima surat ancaman lelang bank; gugatan perdata DRW kemudian ditolak pada 2025.
  • Polisi menyatakan perkara sudah tahap penyidikan, memeriksa empat saksi, dan telah memperoleh izin memeriksa notaris; penetapan tersangka akan dilakukan setelah bukti serta keterangan lengkap.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Sukabumi, IDN Times - Niat hati ingin memiliki hunian tenang, Sandi Herdiana justru bernasib apes usai bertransaksi rumah senilai Rp750 juta dengan mantan anggota DPRD Kota Sukabumi berinisial DRW. Bukannya mendapat ketenangan, Sandi malah dikagetkan oleh datangnya surat pemberitahuan lelang dari bank lantaran sertifikat rumah tersebut ternyata masih tertahan sebagai jaminan utang.

Merasa tertipu dengan transaksi ganjil ini, Sandi resmi membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan melaporkan DRW ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Berikut adalah poin-poin perjalanan kasus jual beli rumah yang berujung pada laporan polisi tersebut.

  1. 1. Transaksi senilai Rp630 juta berujung ancaman lelang bank

    Ilustrasi lelang rumah (pixabay.com/Mohamed_hassan)
    Ilustrasi lelang rumah (pixabay.com/Mohamed_hassan)

    Kasus ini bermula pada tahun 2024 lalu. Sandi mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp630 juta dari total harga rumah Rp750 juta melalui proses resmi di hadapan notaris. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp120 juta ia tahan sementara sembari menunggu kepastian penerbitan sertifikat.

    Namun, alangkah terkejutnya Sandi ketika pihak perbankan mendadak mengirimkan surat ancaman lelang atas rumah yang ia beli. Dari situ terkuak bahwa sertifikat rumah tersebut masih dijadikan agunan kredit oleh DRW.

    "Saya tidak meminta proses hukum dipaksakan. Saya hanya ingin tahu sejauh mana perkara ini berjalan dan kapan ada kepastian. Sudah hampir dua tahun," ujar Sandi saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

  2. 2. Sempat terhambat gugatan perdata selama satu tahun

    Ilustrasi hukum (freepik.com)
    Ilustrasi hukum (freepik.com)

    Proses penanganan laporan pidana ini berjalan cukup alot dan memakan waktu panjang. Pasalnya, di tengah proses penyelidikan kepolisian, pihak terlapor DRW sempat mengajukan gugatan perdata terhadap Sandi.

    Gugatan perdata tersebut memakan waktu hampir satu tahun hingga akhirnya majelis hakim resmi menolak seluruh gugatan DRW.

    Setelah gugatan perdata tersebut kandas pada 2025, laporan pidana Sandi kembali dilanjutkan oleh penyidik dengan menyerahkan sejumlah bukti dan pemeriksaan saksi.

    "Perkara yang dilaporkan Sandi sampai saat ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. Jadi dalam arti, sudah ada peristiwa pidananya," tegas Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono.

  3. 3. Kendala izin pemeriksaan notaris dari Kemenkumham

    ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
    ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

    Satreskrim Polres Sukabumi Kota terus mendalami kasus ini dengan memeriksa empat orang saksi, termasuk dari pihak perbankan dan notaris yang mengurus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Lambatnya proses penyidikan diakui polisi karena adanya prosedur birokrasi wajib dalam memeriksa saksi notaris.

    Penyidik harus mengajukan dan menunggu izin resmi dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat sebelum dapat melakukan pemeriksaan terhadap notaris terkait.

    "Karena sebelumnya ada PPJB, ya. Nah, kemudian memang kan kalau notaris ini kalau dalam penyidikan harus ada izin dari majelis Kanwil Kemenkum. Jadi kita minta izin, nah itu izinnya sudah ada dari 1 bulanan yang lalu," papar Hartono.

  4. 4. Polisi segera tetapkan tersangka

    Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

    Setelah mengantongi izin dan merampungkan pemeriksaan terhadap saksi notaris serta melengkapi seluruh alat bukti, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam waktu dekat akan melangkah ke tahap krusial, yakni penetapan status tersangka.

    Kepolisian memastikan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan secara profesional sesuai dengan pemenuhan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

    "Selanjutnya kami akan naikkan ke gelar perkara penetapan tersangka. Apabila dari rangkaian penyidikan ini saksi dan alat bukti sudah lengkap, maka statusnya dinaikkan dan yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka," kata Hartono.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More