Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Bongkar Gudang Pengoplosan Gas Subsidi, 3.763 Tabung Disita

Kota Bandung
4 min read
Polisi Bongkar Gudang Pengoplosan Gas Subsidi, 3.763 Tabung Disita
Polresta Bandung Bongkar Gudang Pengoplosan Gas Subsidi, 3.763 Tabung Portable Disita. Dok Polresta Bandung
  • Polresta Bandung mengungkap pemindahan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung portable di Bojongsoang dan menetapkan pemilik gudang, UA alias Agus, sebagai tersangka.
  • Aktivitas tersebut diduga memakai 80 tabung LPG subsidi per hari untuk menghasilkan sekitar 960 tabung portable, yang dijual offline dan melalui akun Shopee seharga Rp14 ribu-Rp16 ribu.
  • Polisi menyita 3.763 tabung portable berisi beserta peralatan pengisian, masih menelusuri pasokan dan jaringan pemasaran, serta mengimbau warga menghindari gas tanpa asal-usul jelas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Polresta Bandung membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi yang dipindahkan ke dalam tabung gas portable untuk kemudian dijual kepada masyarakat secara offline maupun online. Polisi mengamankan ribuan tabung portable yang diduga merupakan hasil pemindahan LPG bersubsidi tersebut.

Pengungkapan dilakukan jajaran Polsek Bojongsoang bersama Polresta Bandung pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menemukan aktivitas pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung portable di sebuah kontrakan di Kampung Babakan Gandasari, RT 04/RW 10, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto mengatakan pengungkapan berawal dari penyelidikan polisi terkait dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi.

"Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas portable. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dan kemudian melakukan pengembangan," ujar Tri. dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026).

  1. 1. Polisi tetapkan pemilik gudang sebagai tersangka

    Ilustrasi gas oplosan (Dok.IDN TImes/istimewa)
    Ilustrasi gas oplosan (Dok.IDN TImes/istimewa)

    Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan UA alias Agus (33) sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola kegiatan pemindahan LPG bersubsidi tersebut.

    Tri mengatakan, tersangka diduga mengatur seluruh proses pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung portable. Agus juga disebut menyediakan sarana dan peralatan serta mengarahkan para pekerja dalam proses pengisian, penyegelan, hingga pengemasan tabung.

    Dalam menjalankan aksinya, LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung portable menggunakan peralatan pengisian. Tabung tersebut kemudian dikemas dan diberi segel sehingga tampak seperti produk baru yang siap dipasarkan.

    Polisi juga mengamankan sejumlah pekerja yang diduga memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut. Mereka yakni IS (27), FA (19), DR (23), GR (26), AM (16), serta AS (46). "Dalam kasus ini, masing-masing memiliki peran, mulai dari memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung portable, memasang segel, menyiapkan kardus untuk pengiriman hingga memasok tabung LPG 3 kilogram bersubsidi," kata Tri.

    Menurutnya, praktik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan LPG 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

  2. 2. Sehari gunakan 80 tabung LPG 3 kg

    Gas 3 Kg hasil oplosan pria di Gowa/Istimewa
    Gas 3 Kg hasil oplosan pria di Gowa/Istimewa

    Polisi menyebut aktivitas tersebut menggunakan sekitar 80 tabung LPG 3 kg bersubsidi dalam sehari. Dari satu tabung LPG 3 kg, pelaku disebut dapat menghasilkan sekitar 12 tabung gas portable.

    Dengan demikian, dalam sehari aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan sekitar 960 tabung gas portable. Produk tersebut kemudian dijual kepada masyarakat secara langsung maupun melalui platform perdagangan elektronik dengan harga sekitar Rp14 ribu hingga Rp16 ribu per tabung, tergantung metode penjualan. Polisi juga menemukan aktivitas penjualan secara online melalui salah satu akun e-commerce Shopee dengan nama akun octavarium.id.

    "Motif utama pelaku adalah mendapatkan keuntungan ekonomi. LPG 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru dialihkan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dipindahkan ke tabung portable dan dipasarkan kembali," jelas Tri.

    Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, satu tabung LPG 3 kg yang menghasilkan 12 tabung portable dapat menghasilkan nilai penjualan sekitar Rp192 ribu jika setiap tabung dijual Rp16 ribu.

    Setelah dikurangi modal, keuntungan dari setiap tabung LPG 3 kg diperkirakan mencapai sekitar Rp98 ribu. Dengan penggunaan sekitar 80 tabung LPG 3 kg dalam sehari, keuntungan kotor pelaku diperkirakan mencapai Rp7,84 juta per hari.

  3. 3. Imbau warga tak asal beli gas murah

    Gas 3 Kg hasil oplosan pria di Gowa/Istimewa
    Gas 3 Kg hasil oplosan pria di Gowa/Istimewa

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan barang bukti. Di antaranya 46 tabung LPG 3 kg bersubsidi berisi, 33 tabung LPG 3 kg kosong, serta 3.763 tabung gas portable berisi hasil pemindahan LPG 3 kg. Selain itu, polisi menyita 2.735 tabung gas portable kosong dan 27 paket gas portable yang sudah siap dikirim.

    Petugas juga mengamankan dua selang pengisian, dua heat gun, satu mesin penyegel, dua timbangan, tinta dan stempel bertuliskan TOKAI, plastik segel, baki, serta sejumlah peralatan lainnya. Polisi turut menemukan satu flashdisk berisi tangkapan layar aktivitas penjualan gas portable melalui e-commerce.

    "Barang bukti yang diamankan cukup banyak dan menunjukkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara terorganisir serta bukan sekadar aktivitas pengisian dalam jumlah kecil," ungkap Tri.

    Polresta Bandung masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sumber pasokan LPG 3 kg bersubsidi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pasokan maupun pemasaran gas portable tersebut.

    "Polresta Bandung berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber pasokan LPG 3 kilogram tersebut maupun jaringan pemasaran produk hasil penyalahgunaan ini," tegasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tri mengimbau masyarakat tidak membeli atau menggunakan produk gas portable yang tidak memiliki kejelasan asal-usul dan standar keamanan.

    "Selain merugikan negara karena menyalahgunakan barang bersubsidi, praktik pemindahan gas seperti ini juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pengisian dilakukan secara tidak semestinya," pungkas Tri.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More