Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DPR Bisa Awasi ILASPP, Tapi Tak Bisa Tentukan Pemenang Tender

Kota Bandung
4 min read
DPR Bisa Awasi ILASPP, Tapi Tak Bisa Tentukan Pemenang Tender
Dok.Istimewa
  • Pengadaan paket pemetaan dasar proyek ILASPP masih tahap evaluasi hingga akhir September 2026, tanpa pemenang atau kontrak, di tengah kekhawatiran konsentrasi pekerjaan pada satu perusahaan.
  • DPR berwenang mengawasi anggaran, regulasi, dan transparansi ILASPP, tetapi tidak dapat menentukan mekanisme tender maupun pemenang karena itu menjadi ranah teknis pelaksana proyek.
  • Dugaan pelanggaran perlu diuji melalui prosedur objektif; audit oleh lembaga terkait dinilai tepat, sementara intervensi politik berisiko mengabaikan standar teknis dan mengaburkan akuntabilitas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times – Polemik pengadaan paket pemetaan dasar dalam proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) memunculkan perdebatan baru mengenai batas kewenangan DPR dalam mengawasi proyek pemerintah yang masih berada dalam tahap evaluasi.

Hingga akhir September 2026, proses pengadaan paket The Provision of Basic Geospatial Data and Base Maps of Non-Urban Areas of Indonesia maupun paket urban masih berlangsung. Belum ada pengumuman pemenang ataupun penandatanganan kontrak.

Di tengah proses tersebut, muncul desakan dari Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, agar pemerintah menunda penetapan pemenang dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan. Permintaan itu disampaikan setelah Asosiasi Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial (APSPIG) mengirimkan surat yang menyoroti potensi konsentrasi pekerjaan pada satu perusahaan.

Ateng menilai pemerintah perlu memastikan proses berlangsung kompetitif serta menjamin data strategis nasional tetap diproses dan dikendalikan di Indonesia.

"Jangan sampai proyek Satu Peta berujung pada satu pemenang, satu pusat kendali, dan minim manfaat bagi industri nasional," kata Ateng seperti dikutip dari laman resmi Fraksi PKS.

Meski demikian, pengamat kebijakan publik Dr. Rafih Sri Wulandari, S.IP., M.Si., mengingatkan bahwa fungsi pengawasan DPR memiliki batas yang harus dijaga agar tidak masuk ke wilayah teknis pengadaan.

  1. 1. DPR berhak mengawasi, tetapi keputusan teknis ada di pelaksana proyek

    Proyek peningkatan Jalan Gajah Mada di Batam oleh PT Waskita Karya Infrastruktur.
    Proyek peningkatan Jalan Gajah Mada di Batam oleh PT Waskita Karya Infrastruktur. (Dok. WKI)

    Rafih menjelaskan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan dan anggaran sebagai bagian dari mekanisme check and balance dalam sistem pemerintahan. Namun, fungsi tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada anggota DPR untuk masuk ke proses teknis operasional sebuah proyek.

    Menurut dia, pengawasan terhadap penggunaan anggaran, kepatuhan regulasi, hingga transparansi program merupakan bagian dari tugas konstitusional DPR. Sebaliknya, keputusan teknis mengenai bagaimana proses pengadaan dijalankan tetap menjadi kewenangan lembaga pelaksana.

    “Batas etika antara pengawasan Dewan dan independensi eksekutif harus dipastikan. Fungsi pengawasan memang bagian dari sistem check and balance, tetapi campur tangan terhadap teknis operasional sering kali menjadi kabur,” ujar Rafih.

    Ia menilai persoalan utama dalam polemik ILASPP adalah membedakan pengawasan terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran dengan intervensi terhadap keputusan teknis. DPR dapat meminta penjelasan, mengevaluasi pelaksanaan program, serta mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan. Namun, kewenangan tersebut berbeda dengan menentukan bagaimana sebuah tender dijalankan atau siapa yang nantinya ditetapkan sebagai pemenang.

  2. 2. Dugaan masalah pengadaan harus diuji melalui prosedur

    ilustrasi pengadaan barang (pexels.com/Norma Mortenson)
    ilustrasi pengadaan barang (pexels.com/Norma Mortenson)

    Rafih mengatakan setiap keberatan terhadap proses pengadaan seharusnya diuji berdasarkan prosedur yang berlaku, bukan semata-mata asumsi atau kekhawatiran.

    Menurut dia, pertanyaan utama yang harus dijawab adalah apakah seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama, apakah evaluasi dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, dan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penilaian.

    “Harus kita bedah lagi kalau ada pelanggaran. Pelanggarannya seperti apa? Kita harus melihat kejelasan aturan teknis dan regulasi pengadaan barang dan jasa,” katanya.

    Dalam konteks ILASPP, kekhawatiran yang disampaikan APSPIG dan Ateng lebih banyak berkaitan dengan potensi konsentrasi pekerjaan pada satu penyedia serta posisi perusahaan nasional di dalam konsorsium. Menurut Rafih, isu tersebut tetap perlu diuji melalui mekanisme evaluasi yang objektif untuk memastikan apakah seluruh peserta memperoleh kesempatan yang setara.

    Ia menambahkan bahwa transparansi hasil evaluasi setelah proses selesai akan menjadi salah satu cara untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul selama tahapan pengadaan berlangsung.

  3. 3. Audit dinilai lebih tepat dibanding intervensi terhadap proses tender

    ilustrasi proyek (freepik.com/pressfoto)
    ilustrasi proyek (freepik.com/pressfoto)

    Rafih menilai DPR tetap memiliki ruang pengawasan yang luas sepanjang dilakukan melalui instrumen kelembagaan yang tepat. Salah satunya adalah mendorong audit apabila terdapat indikasi pelanggaran, konflik kepentingan, atau persoalan tata kelola.

    “Kalau pengadaan sudah melalui mekanisme baku dan dilindungi regulasi, transparansi dan kesetaraannya harus dipastikan. Yang harus dilihat adalah apakah ada aturan yang dilanggar dan apakah ada payung hukumnya,” ujarnya.

    Sebagian usulan Ateng, seperti audit oleh Inspektorat BIG, BPKP, LKPP, maupun audit keamanan data oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dinilai masih berada dalam koridor fungsi pengawasan. Namun usulan untuk menunda penetapan pemenang atau membuka hasil evaluasi sebelum tahapan pengadaan selesai menyentuh proses yang sedang berjalan.

    Menurut Rafih, terdapat sedikitnya tiga risiko apabila kepentingan politik masuk terlalu jauh ke wilayah teknis proyek. Risiko tersebut meliputi penurunan kualitas pekerjaan karena keputusan tidak lagi sepenuhnya berbasis standar teknis, kaburnya akuntabilitas ketika proyek bermasalah, serta berkurangnya ruang profesional aparatur dalam menjalankan tugasnya.

    “Kalau pekerjaan didikte oleh kepentingan politik, kadang standar teknis bisa diabaikan. Kemudian ketika terjadi kegagalan proyek, tanggung jawabnya sejauh mana?” kata Rafih.

    Polemik ILASPP pada akhirnya tidak hanya berbicara soal siapa yang akan memenangkan tender. Lebih jauh, perdebatan ini menjadi ujian mengenai bagaimana fungsi pengawasan politik dijalankan tanpa mengganggu independensi proses teknis yang telah diatur dalam regulasi pengadaan.

    Selama evaluasi masih berlangsung, audit dan pemeriksaan independen dapat menjadi instrumen untuk menguji berbagai kekhawatiran yang muncul. Sementara itu, keterbukaan pemerintah saat mengumumkan hasil akhir nantinya akan menjadi penentu apakah seluruh proses benar-benar berjalan kompetitif, transparan, dan akuntabel.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More