Profesor Asal Cimahi Dibunuh di Sukabumi, ART jadi Tersangka!

- Profesor Ronald Petrus Pallangan (74) dari Cimahi Utara ditemukan tewas membusuk di rumahnya di Sukabumi setelah laporan keluarga dan warga pada 25 Agustus 2026.
- ART berinisial PAL alias Agus (41) ditetapkan sebagai tersangka; polisi menyebut motifnya mengincar harta korban untuk membayar utang di Makassar.
- Pelaku ditangkap di Makassar pada 29 September bersama ATM, ponsel, serta uang korban; kerugian diperkirakan lebih dari Rp200 juta dan ia terancam hukuman seumur hidup.
Sukabumi, IDN Times - Kasus pembunuhan sadis menggemparkan warga Sukabumi. Seorang profesor asal Cimahi Utara, Ronald Petrus Pallangan (74 tahun) ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya di Sukabumi dalam kondisi sudah membusuk. Ironisnya, pelaku pembunuhan tersebut adalah orang terdekat yang sehari-hari merawat korban sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial PAL alias Agus (41).
Berikut adalah rangkuman kronologi dan fakta lengkap di balik kasus pembunuhan profesor asal Cimahi ini.
1. Kronologi penemuan jasad korban yang sudah membusuk

Ilustrasi garis Polisi (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti) Penemuan tragis ini berawal dari laporan pihak keluarga dan masyarakat kepada aparat kepolisian. Korban diketahui sudah tewas sejak beberapa hari sebelum akhirnya ditemukan oleh warga dan anak korban pada tanggal 25 Agustus 2026 lalu.
"Jadi pertama pada tanggal 25 hari Jumat kami dapat laporan dari masyarakat dan anak korban bahwa korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia sudah apa membusuk ya. Karena kejadian itu sekitar tanggal 16 September dan ditemukan tanggal 25 September," ungkap Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Agus Murtadho, Senin (5/10/2026).
2. Motif pembunuhan terlilit utang dan incar harta korban

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena tergiur dengan harta benda yang dimiliki korban. Pelaku yang diketahui berasal dari Makassar ini tengah menghadapi masalah ekonomi dan terlilit utang di kampung halamannya.
"Adapun motif dari pelaku yaitu melakukan pembunuhan ini karena korban memiliki banyak uang di tabungannya dan pelaku di kampungnya Makassar sana apa terlilit utang. Uang hasil mengambil dari korban itu digunakan untuk membayar hutang," tutur Agus.
3. Pelaku kabur ke Makassar

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat) Pelaku bukanlah pekerja tetap sejak lama, melainkan seseorang yang baru dikenal korban pada bulan Mei lalu. Karena korban memiliki keterbatasan fisik dan menderita sakit serta susah berjalan, pelaku akhirnya ikut tinggal untuk membantu merawat korban karena kebetulan berasal dari daerah yang sama, yakni Toraja.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke luar pulau sebelum akhirnya diringkus tanpa perlawanan oleh pihak kepolisian di Makassar pada tanggal 29, beserta barang-barang berharga milik korban seperti ATM, ponsel, hingga uang tunai Rupiah dan US Dolar.
"Untuk penangkapan tidak ada perlawanan. Yang dibawa pelaku yaitu ATM, handphone, dan ada uang cash baik Rupiah maupun US Dolar. Kalau kerugiannya sekitar Rp200 juta lebih tapi untuk pastinya masih dihitung ya," katanya.
4. Ancaman pidana seumur hidup

Ilustrasi penjara (unsplash.com/engin akyurt) Saat ditemukan di tempat tidur, jasad korban dalam kondisi telentang dan ditutupi selimut dengan rapi menyerupai orang yang sedang tidur, tanpa ada bekas ikatan tali. Atas perbuatan keji tersebut, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi dan menghadapi ancaman hukuman maksimal.
"Untuk pasal yang kita terapkan yaitu pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya seumur hidup," tutur Agus.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















