Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mantan Advokat Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga Indramayu: Bohong Semua

Mantan Advokat Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga Indramayu: Bohong Semua
Ruslandi, mantan kuasa hukum terdakwa pembunuhan satu keluarga di Indramayu. (IDN Times/Inin Nastain)
Intinya Sih
  • Ruslandi, mantan pengacara Ririn Rifanto, membantah seluruh pernyataan kliennya di sidang kasus pembunuhan sekeluarga Indramayu dan menegaskan dirinya selalu mendampingi selama proses BAP berlangsung.
  • Ia memastikan kedua terdakwa, Ririn dan Priyo, benar-benar diperiksa penyidik dalam proses BAP serta menolak klaim bahwa berita acara dibuat tanpa tanya jawab resmi.
  • Ruslandi menyebut Ririn dan Priyo sempat mengakui keterlibatan mereka dalam pembunuhan lima orang tersebut dan siap hadir sebagai saksi untuk memperkuat kesaksiannya di persidangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Indramayu, IDN Times - Pernyataan terdakwa Ririn Rifanto dalam sidang kasus pembunuhan sekeluarga sebanyak 5 orang di Indramayu, dibantah Ruslandi yang pernah menjadi pengacaranya. Bahkan Ruslandi mengaku siap dihadirkan dalam sidang untuk memberikan kesaksian.

Ruslandi yang hadir dalam sidang tersebut mengaku ikut menyimak jawaban mantan kliennya. Ruslandi sendiri saat ini dipercaya mendampingi keluarga Aman Yani, orang yang disebut oleh Ririn sebagai otak pembunuhan keji itu.

"Ya, jadi tadi saya memperhatikan pertanyaan demi pertanyaan terkait dengan dari mulai proses penangkapan, kemudian juga proses pengamanan dari petugas kepolisian lapangan ya. Dan saudara Ririn mengaku ada beberapa tindakan petugas kepolisian gitu kan. Sehingga mengakibatkan Ririn bercerita, versinya Ririn itu kan intimidasi pada saat penangkapan ya," kata dia.

1. Mantan kuasa hukum sebut keterangan Ririn bohong

IMG_20260513_112941.jpg
Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu. (IDN Times/Inin Nastain)

Dari penjelasan Ririn saat menjawab pertanyaan pengacaranya, Ruslandi memastikan semuanya bohong. Anggapan bohong juga disampaikan Ruslandi saat mantan kliennya menyebutkan bahwa dia meninggalkannya saat proses BAP.

"Nah, kemudian pada proses pemeriksaan, itu bohong semua apa yang disampaikan oleh saudara Ririn," kata dia.

Saat menjawab pertanyaan pengacara dalam sidang, Ririn mengaku tidak ditemani oleh pengacaranya saat BAP. Ruslandi, kata Ririn dalam jawabannya, sempat menemaninya hanya untuk foto, kemudian keluar tanpa diketahuinya.

"Saya mendampingi Ririn itu dari jam 11 sampai jam 1 malam. Itu mendampingi tanpa saya keluar. Ya keluar kalau ngerokok misalnya, keluar ke toilet. Balik lagi," jelas dia.

Ririn, jelas Ruslandi, saat memberikan keterangan pada BAP, tidak lancar. Ruslandi mengaku punya bukti terkait bantahannya itu.

"Karena Ririn itu pelan-pelan dalam menyampaikan keterangan gitu. Saya dampingin, ada kok videonya. Ada videonya. Jadi tidak benar kalau saya keluar, (di ruangan) hanya foto, gitu, ambil dokumen terus keluar. Ya gak. Saya mendampingi karena ini kasus pembunuhan berat. Kasus pembunuhan yang sangat apa ya, besar gitu kan," kata dia.

"Saya harus menggali juga keterangan. Ada beberapa pertanyaan yang saya tanyakan ke saudara Ririn itu. Apa motifnya, kemudian ada siapa saja di balik semua ini, adakah orang lain gitu kan. Itu kami tanyakan dari awal," lanjut dia.

2. Ruslandi pastikan Ririn diperiksa penyidik

IMG_20260502_142336.jpg
Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu bersama pengacaranya (Tangkapan layar YouTube Pengacartoni)

Bantahan juga disampaikan Ruslandi atas penjelasan Ririn yang mengaku tidak pernah diperiksa penyidik. Ruslandi menegaskan, kedua terdakwa yakni Ririn dan Priyo ada proses tanya jawab saat BAP.

"Tidak benar (tidak ada pemeriksaan). Diperiksa semua. Saudara Priyo yang memeriksa penyidik namanya Prasetyo, Ririn yang menyidik Pak Teguh Budiarjo. Itu semua ditanyakan," tegas dia.

Ruslandi balik mempertanyakan tentang keterangan Ririn yang mengaku tidak diperiksa, dan hanya memberikan tandatangan.

"Ada pemeriksaannya. Semuanya riil. Bagaimana ceritanya BAP dibuatkan sendiri kemudian ditandatangani gitu? Kan itu asalnya dari tanya jawab. Tidak mungkin, saya yakin siapa pun ya penyidik, saya tidak mungkin main-main dalam kasus sebesar ini," jelas dia.

"Ini bukan kasus maling ayam atau kasus kuclak (judi dadu) gitu ya. Ini pembunuhan lima nyawa gitu, kemudian dilakukan dengan cara-cara yang tidak profesional, itu impossible kalau menurut saya," lanjut Ruslandi.

3. Ruslandi sebut kedua terdakwa akui terlibat pembunuhan

IMG_20250909_100049.jpg
Kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Saat masih didampinginya, Ruslandi menjelaskan, Ririn dan Priyo mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan sekeluarga itu. Saat masih menjadi kliennya, Ririn juga tidak menyebutkan beberapa nama, seperti yang dia sebut dalam video viral beberapa waktu lalu.

"Iya, mengaku membunuh. Saling mengakui, saling menyaksikan gitu. Priyo menyaksikan Ririn, dan Ririn pun mengiyakan apa yang dilakukan oleh Priyo," jelas dia.

"Tidak ada Aman Yani, tidak ada Joko, tidak ada siapa, dulu Hadi sekarang ada R-nya ya, Hardi. Kemudian ada Yoga, gak ada itu. (Di BAP) Tidak pernah menyebutkan nama itu. Bahkan dalam perkembangannya pun tidak pernah menyebutkan nama itu," papar dia.

4. Siap jadi saksi

IMG_20260513_110052.jpg
IDN Times/Inin Nastain

Lebih jauh dijelaskan Ruslandi, untuk membuktikan ucapannya, dia siap dihadirkan di persidangan untuk menjadi saksi.

"Iya, saya tadi makanya, udahlah langsung saja diacarakan saya dimintai keterangan di muka persidangan gitu. Supaya... ya sebagai saksi, saksi yang menyaksikan pada saat proses pemeriksaan di BAP itu semuanya objektif, gitu," jelas dia.

"Sesuai dengan fakta-fakta yang dimiliki penyidik, tentu dari olah TKP, kemudian juga dari penyelidikan saintifik gitu yang semuanya diakui pada saa pemeriksaan BAP," papar dia.

Terkait keputusan Ririn mencabut BAP, Ruslandi menyebutkan hal itu menjadi hak tetdakwa. Namun, lanjut dia, nantinya akan ada tahapan majlis hakim meng-konfrontir terdakwa dengan penyidik.

"Ya itu haknya. Haknya terdakwa untuk mencabut, untuk tidak mengakui, itu masuk dalam kategori hak ingkar dari seseorang ya. Nah risikonya nanti verbal lisan, pasti. Nanti akan dikonfrontir oleh majelis hakim antara penyidik dengan yang disidiknya," jelas dia.

"Apakah keterangan-keterangan ini valid, adakah alat bukti yang mendukung pada pengakuan-pengakuan terdakwa pada saat di BAP nanti akan di disajikan oleh penyidik tentunya," tambah Ruslandi.

Sementara itu, Ruslandi sendiri sempat mendampingi terdakwa hingga tahapan sidang pertama. Setelah itu, status kuasa hukum itu dicabut, untuk kemudian digantikan oleh Toni RM hingga saat ini.

"Mencabut kuasa itu tanggal berapa ya. Pas sidang kedua ya, pas sidang kedua. Sidang pertama masih saya, kemudian sidang kedua itu jawaban atas eksepsi advokat penasihat hukum," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More