Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dugaan Korupsi Proyek Pertamina, Kantor PT Eltran Indonesia Digeledah

Dugaan Korupsi Proyek Pertamina, Kantor PT Eltran Indonesia Digeledah
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kejari Kota Bandung menggeledah kantor PT Eltran Indonesia terkait dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Indramayu setelah kasus naik ke tahap penyidikan.
  • Dalam penggeledahan, penyidik menyita 130 dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kontrak fiktif antara PT Eltran Indonesia dan pihak swasta.
  • Kerugian negara sementara mencapai Rp10,8 miliar akibat proyek subkontrak tanpa kajian sesuai SOP, dan Kejari Bandung masih mendalami dokumen serta menelusuri calon tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah Kantor PT Eltran Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Bangodua, Kabupaten Indramayu.

Penggeledahan dilakukan setelah perkara dugaan korupsi anak perusahaan BUMN PT LEN, naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1505/M.2.10/Fd.2/04/2026 tertanggal 27 April 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbullah Syambas mengatakan, penggeledahan dilakukan di kantor PT Eltran Indonesia yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 501, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada Senin (11/5/2026) malam.

"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1708/M.2.10/Fd.2/05/2026 tanggal 7 Mei 2026 serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung," kata Abun dalam keterangan resminya, Selasa (13/5/2026).

1. Modus diduga dari kontrak fiktif

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sebanyak 130 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Seluruh barang bukti yang diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.

Kejari Bandung mengungkapkan, kasus ini bermula dari pekerjaan di PT Pertamina EP yang diduga subkontrakkan melalui kontrak fiktif.

"Selanjutnya terhadap kontrak tersebut dibuat tanpa adanya kajian analisa berdasarkan SOP Internal dari PT. Eltran Indonesia serta tanpa melibatkan sepengetahuan dari pemberi kontrak utama yaitu PT. Pertamina EP," tuturnya.

2. Kerugian negara hingga puluhan miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut Abun mengatakan, ada beberapa orang terduga tersangka tengah dibidik oleh Kejari Bandung. Namun, saat ini masih dilakukan rangkaian penyidikan untuk menetapkan tersangka yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar ini.

"Hal tersebut dilakukan oleh beberapa oknum PT. Eltran Indonesia dan pihak swasta, sehingga menyebabkan PT. Eltran Indonesia mengalami gagal penerimaan pembayaran dari pihak swasta dengan nominal sementara sebesar Rp10,8 miliar," tuturnya.

3. Kejari Bandung lakukan pendalaman barang bukti

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah penggeledahan, Kejari Bandung memeriksa barang bukti termasuk sejumlah berkas yang sudah disita, dan sejumlah pihak yang diduga terkait kasus korupsi.

"Terhadap hasil penggeledahan dan penyitaan ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang didapatkan," kata Abun.

"Penyidik Kejari Kota Bandung juga masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen maupun barang bukti elektronik yang telah disita dalam penggeledahan tersebut," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More