Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

OJK Tutup Usaha Gadai di Cirebon, Izin Dicabut Total

OJK Tutup Usaha Gadai di Cirebon, Izin Dicabut Total
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Gadai Dwijaya Utama yang berlokasi di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tertanggal 4 Mei 2026. (Dok IDN TImes/OJK)
Intinya Sih

  • OJK resmi mencabut izin usaha PT Gadai Dwijaya Utama di Cirebon setelah perusahaan mengajukan pembubaran mandiri melalui keputusan RUPS Luar Biasa.
  • Pencabutan izin dilakukan usai proses evaluasi dan verifikasi administratif sesuai Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024, dengan persetujuan awal diberikan pada Desember 2025.
  • Setelah izin dicabut, perusahaan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada konsumen dan kreditur, sementara OJK menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan sektor keuangan daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Cirebon, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Gadai Dwijaya Utama yang berlokasi di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri yang diajukan perusahaan sesuai keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) Luar Biasa.

Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tertanggal 4 Mei 2026. "Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku bagi perusahaan pergadaian yang mengajukan pembubaran," kata Agus, Senin (11/5/2026).

1. Proses evaluasi dan landasan regulasi

ilustrasi gadai (freepik.com/freepik)
ilustrasi gadai (freepik.com/freepik)

Agus Muntholib menjelaskan pencabutan izin usaha tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian evaluasi dan pengawasan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Menurut Agus, prinsip kehati-hatian tetap menjadi dasar dalam proses pengawasan. Ia menegaskan setiap permohonan pembubaran usaha wajib memenuhi ketentuan administratif, termasuk penyampaian laporan serta pengumuman kepada publik.

"OJK memastikan proses pembubaran dilakukan tertib, transparan, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan konsumen," ujarnya.

OJK sebelumnya telah menelaah dokumen permohonan pembubaran yang diajukan PT Gadai Dwijaya Utama. Penelaahan tersebut mencakup verifikasi administratif, kesesuaian laporan, serta kepatuhan terhadap aturan pelaporan perusahaan pergadaian.

2. Persetujuan awal dari OJK pada 2025

ilustrasi uang dan kalkulator (unsplash.com/@jakubzerdzicki)
ilustrasi uang dan kalkulator (unsplash.com/@jakubzerdzicki)

Sebelum izin usaha dicabut, OJK telah memberikan persetujuan atas rencana pembubaran perusahaan melalui surat tanggal 15 Desember 2025. Persetujuan itu diberikan setelah regulator memastikan dokumen dan syarat-syarat yang diajukan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan.

PT Gadai Dwijaya Utama disebut telah memenuhi kewajiban pelaporan, termasuk penyampaian informasi kepada publik sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi. Pemenuhan kewajiban tersebut menjadi salah satu indikator kelayakan pembubaran sebelum keputusan pencabutan izin usaha diterbitkan secara efektif.

Dengan demikian, pencabutan izin usaha yang berlangsung pada Mei 2026 merupakan kelanjutan dari proses administratif yang telah berjalan sejak akhir 2025.

"Seluruh proses dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan usaha pergadaian," kata Agus.

3. Dampak dan komitmen pengawasan OJK

ilustrasi uang kertas (unsplash.com/@moneyphotos)
ilustrasi uang kertas (unsplash.com/@moneyphotos)

Dengan dicabutnya izin usaha, kata Agus, PT Gadai Dwijaya Utama tidak lagi boleh melakukan aktivitas pergadaian dalam bentuk apa pun. Perusahaan wajib membereskan seluruh hak dan kewajiban terhadap konsumen, kreditur, maupun pihak-pihak yang memiliki hubungan hukum dengan perusahaan.

Penyelesaian tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam regulasi jasa keuangan.

OJK Cirebon menyatakan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap industri jasa keuangan di wilayah kerjanya. Agus menyebut pengawasan yang konsisten penting untuk menjaga stabilitas sektor keuangan, terutama di tingkat daerah.

"Kepatuhan lembaga jasa keuangan terhadap regulasi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik," kata Agus.

Menurut Agus, pentingnya ekosistem keuangan yang sehat, tertib, dan berintegritas. Regulator menilai, proses pembubaran perusahaan pergadaian harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi masyarakat.

"Setiap lembaga jasa keuangan yang memilih mengakhiri usahanya harus melalui proses yang terstruktur dan memenuhi persyaratan administratif. OJK memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam setiap keputusan pengawasan," kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More